Sore Ini Bareskrim Polri Putuskan Nasib Penahan Ustadz Yahya Waloni

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 13:55 WIB
Sore Ini Bareskrim Polri Putuskan Nasib Penahan Ustadz Yahya Waloni
Ustadz Yahya Waloni [YouTube]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri akan memutuskan ditahan atau tidaknya Ustadz Yahya Waloni pada sore ini. Kekinian, tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama itu masih diperiksa oleh penyidik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan bahwa penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan status penahanan Yahya Waloni. Waktu tersebut terhitung sejak yang bersangkutan ditangkap.

"Ditangkap pukul 17.00 WIB kemarin, artinya Polri memiliki waktu 1x24 jam. Masih ada waktu sampai pukul 17.00 WIB. Nanti perkembangan rekan-rekan akan tahu," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Yahya Waloni ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (26/8) kemarin sore. Dia ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.

Rusdi berdalih penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Yahya Waloni baru dilakukan, yakni lantaran penyidik perlu cermat dalam menangani kasus ini.

"Polri harus profesional, bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi," kata dia.

Beredar foto Ustaz Yahya Waloni ditangkap di Cibubur. [Hops.id/ist]
Beredar foto Ustaz Yahya Waloni ditangkap di Cibubur. [Hops.id/ist]

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

"Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," ujar Rusdi.

baca juga

Hingga kekinian, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif kepada Yahya Waloni. Pemeriksaan dilakukan salah satunya untuk mendalami motif yang bersangkutan menyebarkan ujaran kebencian dan menodai agama Kristen.

"Pasti dari penyidikan akan terungkap semuanya motif itu semua, publik akan tahu. Tunggu saja yang sabar," ucap Rusdi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yahya Waloni Ditangkap Kasus Penodaan Agama, Pendeta Gilbert Singgung Pesan Damai

Yahya Waloni Ditangkap Kasus Penodaan Agama, Pendeta Gilbert Singgung Pesan Damai

Kalbar | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 12:02 WIB

Ditangkap Polisi, Ustadz Waloni Yahya Batal Tampil di Podcast Refly Harun

Ditangkap Polisi, Ustadz Waloni Yahya Batal Tampil di Podcast Refly Harun

Sumsel | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 12:01 WIB

Bela Ustaz Yahya Waloni, Kubu Rizieq Khawatir Isi Alquran dan Hadis Dinilai Penodaan Agama

Bela Ustaz Yahya Waloni, Kubu Rizieq Khawatir Isi Alquran dan Hadis Dinilai Penodaan Agama

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:19 WIB

Bareskrim Polri Dalami Motif Yahya Waloni pada Kasus Penodaan Agama Kristen

Bareskrim Polri Dalami Motif Yahya Waloni pada Kasus Penodaan Agama Kristen

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:16 WIB

Sebut Injil Fiktif, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis

Sebut Injil Fiktif, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis

Lampung | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:45 WIB

Terkini

Hamzah Batik Malioboro Punya Siapa? Toko Legendaris Jogja yang Dilanda Kebakaran

Hamzah Batik Malioboro Punya Siapa? Toko Legendaris Jogja yang Dilanda Kebakaran

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 09:53 WIB

Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Kota Malang, Korban Bertambah Jadi Delapan Siswa

Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Kota Malang, Korban Bertambah Jadi Delapan Siswa

Jatim | Senin, 28 September 2026 | 09:52 WIB

Ada Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Murah Jadi Rp2.597.000/Gram

Ada Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Murah Jadi Rp2.597.000/Gram

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 09:48 WIB

Apa Itu Diplomasi Panda Xi Jinping dan Donald Trump?

Apa Itu Diplomasi Panda Xi Jinping dan Donald Trump?

News | Senin, 28 September 2026 | 09:44 WIB

Rupiah Semakin Anjlok Pagi Hari Ini ke Level Rp17.964

Rupiah Semakin Anjlok Pagi Hari Ini ke Level Rp17.964

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 09:44 WIB

Pertamax Turbo Mulai Menyasar Motor Premium, Ini Strategi Pertamina

Pertamax Turbo Mulai Menyasar Motor Premium, Ini Strategi Pertamina

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 09:41 WIB

24 Tahun Car Free Day, Laju Polusi Jakarta Masih Kronis

24 Tahun Car Free Day, Laju Polusi Jakarta Masih Kronis

News | Senin, 28 September 2026 | 09:40 WIB

Brigjen Simson Resmi Jabat Wakapolda Riau: Ini Pertama Berdinas di Sumatera

Brigjen Simson Resmi Jabat Wakapolda Riau: Ini Pertama Berdinas di Sumatera

Riau | Senin, 28 September 2026 | 09:40 WIB

Sungai Cikole Mengering, Petani Sukabumi Temukan Tengkorak dan Tulang Belulang Manusia

Sungai Cikole Mengering, Petani Sukabumi Temukan Tengkorak dan Tulang Belulang Manusia

Jabar | Senin, 28 September 2026 | 09:40 WIB

Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Temukan Uang USD dan SGD

Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Temukan Uang USD dan SGD

News | Senin, 28 September 2026 | 09:36 WIB

×