PT DKI Vonis Habib Rizieq Tetap Dibui 4 Tahun, Pengacara: Jauh dari Rasa Keadilan

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 30 Agustus 2021 | 12:38 WIB
PT DKI Vonis Habib Rizieq Tetap Dibui 4 Tahun, Pengacara: Jauh dari Rasa Keadilan
Habib Rizieq Shihab. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Banding Habib Rizieq Shihab atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis dirinya 4 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI kandas. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jakarta Timur itu.

Menanggapi putusan banding itu, kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta, menyatakan menolak menerima putusan PT DKI Jakarta tersebut. Menurutnya, putusan tersebut masih jauh dari rasa keadilan.

"Yang jelas terhadap putusan ini kami tolak dan jauh dari rasa keadilan," kata Ichwan kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Kendati begitu, Ichwan mengatakan, pihaknya belum memutuskan akan mengupayakan langkah hukum lebih lanjut atau tidak terhadap putusan PT DKI tersebut. Kekinian kuasa hukum masih menunggu petikan putusan dari PT DKI.

"Iya, kami tim akan menunggu dulu, pemberitahuan secara resmi dari pengadilan tinggi untuk menentukan langkah hukum apa nantinya," katanya.

Sementaranya itu, pihak kuasa hukum Habib Rizieq sendiri dalam sidang yang digelar di PT DKI pukul 09.00 WIB tidak hadir. Begitu pun dengan jaksa penuntut umum.

"Tidak dihadiri para pihak baik jaksa maupun pengacara. Jadi majelis hakim hanya bersidang sendiri dan sidang tertutup. Biar jelas," katanya.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI

Banding yang diajukan Rizieq dinyatakan kandas, Rizieq tetap dihukum 4 tahun penjara.

baca juga

"Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya," kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Tak hanya Rizieq, Pengadilan Tinggi disebut juga menguatkan putusan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Sementara itu dalam sidang putusan yang digelar PT DKI Jakarta pada pukul 09.00 WIB tadi tidak dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU mau pun pihak kuasa hukum terdakwa.

Untuk selanjutnya, Binsar mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan langsung hasil putusan ke PN Jakarta Timur. Pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa disebut masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum lainnya.

Vonis Habib Rizieq

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS UMMI. Sementara baik Hanif maupun Andi Tatat divonis penjara 1 tahun dalam kasus serupa.

Mereka dianggap bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq.

Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan tak terima dengan vonis tersebut. Mereka pun akhirnya memilih mengajukan banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Senasib dengan Rizieq, Menantu Tetap Divonis 1 Tahun Terkait Kasus Swab RS UMMI Bogor

Senasib dengan Rizieq, Menantu Tetap Divonis 1 Tahun Terkait Kasus Swab RS UMMI Bogor

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 12:05 WIB

Ribuan Personel TNI-Polri Jaga Ketat Sidang Putusan Banding Habib Rizieq di PT DKI Jakarta

Ribuan Personel TNI-Polri Jaga Ketat Sidang Putusan Banding Habib Rizieq di PT DKI Jakarta

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 10:40 WIB

Pengacara HRS Bela Yahya Waloni, Tapi Tidak Dengan Muhammad Kece

Pengacara HRS Bela Yahya Waloni, Tapi Tidak Dengan Muhammad Kece

Bogor | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 16:58 WIB

Ayah Habib Rizieq Berfoto Bersama Soekarno dan Jendral Sudirman, Ini Faktanya

Ayah Habib Rizieq Berfoto Bersama Soekarno dan Jendral Sudirman, Ini Faktanya

Sumsel | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 13:53 WIB

Beredar Foto Ayah Habib Rizieq dengan Soekarno dan Jenderal Sudirman, Masa Sih? Cek Fakta

Beredar Foto Ayah Habib Rizieq dengan Soekarno dan Jenderal Sudirman, Masa Sih? Cek Fakta

Bekaci | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 13:36 WIB

Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Habib Rizieq Usai Rayakan Ultah di Dalam Penjara

Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Habib Rizieq Usai Rayakan Ultah di Dalam Penjara

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 13:03 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Foto Ayah Habib Rizieq Bareng Presiden Soekarno dan Jenderal Sudirman?

CEK FAKTA: Benarkah Foto Ayah Habib Rizieq Bareng Presiden Soekarno dan Jenderal Sudirman?

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 13:15 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

×