YLBHI Dampingi 37 Kasus Lingkungan Hidup, Warga Desa Vs Perusahaan

Erick Tanjung | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:49 WIB
YLBHI Dampingi 37 Kasus Lingkungan Hidup, Warga Desa Vs Perusahaan
Ilustrasi--Kerusakan lingkungan hidup pascapenambangan terjadi di Desa Mapur, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. [Suara.com/Wahyu Setiawan]

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI bersama LBH merilis hasil Laporan Penanganan Kasus Lingkungan Hidup 2021. Setidaknya saat ini terdapat 37 kasus aktif terkait lingkungan hidup yang masih ditangani oleh kantor LBH se-Indonesia.

Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso menjelaskan kasus lingkungan hidup yang dimaksud itu terbagi menjadi dua yakni perusakan dan pencemaran.

Untuk perusakan misalnya menimbun waduk untuk membangun properti, penambangan kawasan karst, pengerukkan pesisir pantai dan reklamasi, menggunakan batu bar sebagai sumber energi perusahaan. Lalu pemberian izin mendirikan bangunan yang salah, penambangan batu bara dan mineral lainnya, penambangan material alam untuk pembangunan infrastruktur dan menumpuk kayu limbah kayu di dekat pemukiman.

Sementara untuk kasus pencemaran yang dilaporkan yakni polusi udara dari mesin produksi perusahaan, alih fungsi kawasan mangrove jadi sawit, buruknya pengelolaan sampah, pembuangan limbah ke sungai secara langsung atau menggunakan pipa. Kemudian menggunakan pupuk dan pestisida yang mencemari sungai, eksploitasi satwa liar, membuat sekat air dan kanal serta perusakan sumber mata air.

"Dari 37 kasus itu kami menemukan ada perusakaan sebanyak 19 kasus dan pencemaran 25 kasus. Jadi kalau ditotal ini jumlahnya 44 kasus, wajar karena dalam satu kasus itu bisa terjadi 2 pencemaran dan perusakan sekaligus," kata Aditia dalam paparannya pada siaran YouTube YLBHI, Selasa (31/8/2021).

Aditia mengungkapkan bahwa 24 dari 37 kasus itu korbannya merupakan masyarakat desa. Sementara 6 kasus korbannya masyarakat kota, 6 kasus lain korbannya masyarakat adat dan 1 kasus korbannya merupakan satwa liar.

"Seluruh kasus diterima dan ditangani dengan skema bantuan hukum. Sejak konsultasi hingga pendampingan serta upaya advokasi non-litigasi dan litigasi," ujarnya.

Ia menyebut kalau pihaknya memberikan bantuan hukum awal kepada korban seperti konsultasi, organisir masyarakat, pendidikan hukum kritis dan lingkungan hidup serta konsolidasi jaringan kerja. Sementara untuk bantuan hukum lanjutan yang dilakukan yakni saat masyarakat mendirikan posko, menyewa alat berat, aksi demonstrasi, penghadangan dan penutupan jalan bagi perusahaan, audiensi, pelaporan pidana hingga melayangkan gugatan.

Pelaku Perusahaan Hingga Pemkot

Sebanyak 34 dari 37 kasus yang ditangani oleh LBH kantor seluruh Indonesia itu pelakunya merupakan perusahaan baik nasional maupun swasta. Sementara pelaku 3 kasus lainnya merupakan kementerian PUPR dan pemerintah kota.

Aditia menyinggung pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga berkontribusi secara tidak langsung atas perusakan dan pencemaran yang terjadi. Sebab mereka kerap melakukan pemberian izin, tidak adanya pengawasan atas izin, tidak adanya pemberian sanksi atas pelanggaran perizinan dan tidak tegas dalam penegakan hukum.

"Sehingga hal tersebut membuat perusahaan terus melakukan perusakan di wilayah usahanya tersebut," ucapnya.

Ia juga mengungkap kalau perusahaan-perusahaan pelaku perusakan dan pencemaran memiliki afiliasi perusahaan besar lainnya, politis serta pejabat. Setidaknya terdapat 58 perusahaan, 11 grup perusahaan dan 4 politisi yang memiliki peran langsung ke lingkaran pemerintah.

Keterlibatan mereka disebut Aditia menyulitkan perusakan dan pencemaran kemudian digiring ke proses hukum.

"Dapat diasumsikan bahwa sulitnya membawa kasus-kasus lingkungan hidup tersebut karena adanya pihak-pihak besar baik perusahaan maupun politisi dibaliknya," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Perpanjang PPKM, Kini Picu Kerumunan Sembako, LBH: Jokowi Selalu Bertolak Belakang

Usai Perpanjang PPKM, Kini Picu Kerumunan Sembako, LBH: Jokowi Selalu Bertolak Belakang

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:56 WIB

Pejabat Ngaku Dapat Vaksin Dosis Ketiga, YLBHI: Ini Diskriminasi!

Pejabat Ngaku Dapat Vaksin Dosis Ketiga, YLBHI: Ini Diskriminasi!

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:16 WIB

Tak Bakal Berani Protes, Buruh Perempuan Gampang Dipecat Perusahaan saat Pandemi

Tak Bakal Berani Protes, Buruh Perempuan Gampang Dipecat Perusahaan saat Pandemi

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:33 WIB

Terkini

Sok Jago Hadang Ambulans di Depok, Pria Ini Langsung Ciut Saat Diciduk Polisi

Sok Jago Hadang Ambulans di Depok, Pria Ini Langsung Ciut Saat Diciduk Polisi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:49 WIB

Donald Trump Kesal Mahalnya Tiket Piala Dunia 2026: Saya Nggak Mau Beli

Donald Trump Kesal Mahalnya Tiket Piala Dunia 2026: Saya Nggak Mau Beli

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:48 WIB

Langsung Kena Kritik, CFD Rasuna Said Bakal Diberlakukan dengan Penyesuaian Jam

Langsung Kena Kritik, CFD Rasuna Said Bakal Diberlakukan dengan Penyesuaian Jam

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:44 WIB

Krisis Energi Global Mulai Hantam Industri AMDK, Apa Dampaknya Bagi Konsumen?

Krisis Energi Global Mulai Hantam Industri AMDK, Apa Dampaknya Bagi Konsumen?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:43 WIB

Sampah Pasar Bisa Jadi Pupuk Cuma 2 Jam, Jakarta Uji Teknologi Baru di Kramat Jati

Sampah Pasar Bisa Jadi Pupuk Cuma 2 Jam, Jakarta Uji Teknologi Baru di Kramat Jati

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:36 WIB

DPRD DKI: Jakarta Calon Kota Global, Tidak Boleh Jadi Tempat Aman bagi Sindikat Judi Internasional

DPRD DKI: Jakarta Calon Kota Global, Tidak Boleh Jadi Tempat Aman bagi Sindikat Judi Internasional

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:36 WIB

Mengapa Krisis Iklim Disebut Bisa Memperparah Penyebaran Hantavirus?

Mengapa Krisis Iklim Disebut Bisa Memperparah Penyebaran Hantavirus?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:30 WIB

Donald Trump Ancam Hancurkan Siapa Pun yang Dekati Uranium Iran

Donald Trump Ancam Hancurkan Siapa Pun yang Dekati Uranium Iran

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:21 WIB

Krisis Iklim Ancam Keselamatan Jemaah Haji, Studi Soroti Risiko Heatstroke

Krisis Iklim Ancam Keselamatan Jemaah Haji, Studi Soroti Risiko Heatstroke

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:20 WIB

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Maidi

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Maidi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:18 WIB