YLBHI Dampingi 37 Kasus Lingkungan Hidup, Warga Desa Vs Perusahaan

Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:49 WIB
YLBHI Dampingi 37 Kasus Lingkungan Hidup, Warga Desa Vs Perusahaan
Ilustrasi--Kerusakan lingkungan hidup pascapenambangan terjadi di Desa Mapur, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. [Suara.com/Wahyu Setiawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketimpangan Penegakan Hukum

YLBHI berusaha membandingkan dua persepsi laporan yang dilakukan masyarakat dengan laporan yang dilakukan perusahaan terhadap masyarakat.

Kalau laporan yang diajukan oleh masyarakat itu jumlahnya ada 3 laporan pidana ke kepolisian. Dari laporan tersebut, tidak ada satupun orang yang dipanggil dan ditangkap.

Lalu tidak ada juga yang pernah naik ke pengadilan. Padahal mereka tengah memperjuangkan lingkungan hidup.

Sedangkan perusahaan yang menjadi perusakan dan pencemaran sudah membuat 12 laporan pidana kepada pihak kepolisian. Dari situ, terdapat beberapa orang yang ditangkap dan dipanggil.

Kemudian sebanyak 21 orang sejak 2016 dihukum bersalah. Padahal mereka tengah memperjuangkan usahanya sendiri dengan melakukan perusakan lingkungan hidup.

"Mereka melaporkan pidana tersebut selain untuk memperjuangkan usaha agar mental dan semangat dari masyarakat menurun dan meneruskan pencemaran lingkungan hidup," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI