JC Dikabulkan Hakim, Adi Wahyono Anak Buah Eks Mensos Juliari: Alhamdulillah!

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 01 September 2021 | 18:10 WIB
JC Dikabulkan Hakim, Adi Wahyono Anak Buah Eks Mensos Juliari: Alhamdulillah!
JC Dikabulkan Hakim, Adi Wahyono Anak Buah Eks Mensos Juliari: Alhamdulillah! Eks Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono di gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww

Suara.com - Adi Wahyono, anak buah mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara mengucap syukur karena justice collaborator yang diajukannya telah dikabulkan hakim. Pengabulan JC itu setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Adi terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial penanggulangan Covid-19. 

"Ya Alhamdulillah JC (justice collaborator) sudah diterima, yang lain nanti kami pikirkan, terima kasih," kata Adi usai mendengar putusan dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2021).

Selama persidangan berlangsung, eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial (Kemensos) itu mengaku telah memberikan kesaksian sejujurnya di hadapan majelis hakim.

"Semuanya sudah di persidangan kok, silakan jaksa untuk mengembangkan sendiri," kata dia. 

Adi mengatakan bersama tim pengacaranya masih akan merundingkan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis dari pengadilan tingkat pertama ini.

 "Hukumannya saya kira ya, ya nanti kita pikirkan dengan pengacara. Saya masih diberi waktu untuk berpikir dulu (untuk banding)," imbuhnya

Selain pidana badan, Adi juga turut membayar denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Majelis hakim juga mengabulkan JC yang diajukan oleh Adi Wahyono. Meski ia terbukti membantu mengumpulkan uang fee untuk Juliari sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Adi pun dipandang bukan sebagai pelaku utama.

"Terdakwa konsisten mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang sejumlah Rp200 juta. Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," ucap Majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta.

baca juga

Vonis majelis hakim tak berbeda dengan tuntutan Jaksa KPK selama tujuh tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar.

Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko dan Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantu Juliari Maling Duit Bansos, Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara

Bantu Juliari Maling Duit Bansos, Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara

News | Rabu, 01 September 2021 | 16:24 WIB

Dampak Hukuman Ringan Lili Pintauli, ICW: Ternyata Dewas Tak Punya Sense Of Krisis

Dampak Hukuman Ringan Lili Pintauli, ICW: Ternyata Dewas Tak Punya Sense Of Krisis

News | Rabu, 01 September 2021 | 13:44 WIB

10 Pasangan Suami Istri Terjerat Kasus Korupsi, Tiga dari Sumsel

10 Pasangan Suami Istri Terjerat Kasus Korupsi, Tiga dari Sumsel

Sumsel | Rabu, 01 September 2021 | 13:04 WIB

Korupsi APBDes 2019 Sanggau, Kejari Entikong Sita Tanah Milik Eks Kades Pengadang

Korupsi APBDes 2019 Sanggau, Kejari Entikong Sita Tanah Milik Eks Kades Pengadang

Kalbar | Rabu, 01 September 2021 | 12:17 WIB

Terkini

Batik Tulis Jadi Statement Fashion Pria Modern Lewat Koleksi Terbaru Mahavira

Batik Tulis Jadi Statement Fashion Pria Modern Lewat Koleksi Terbaru Mahavira

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 11:25 WIB

Perbandingan Honda Jazz RS Bekas vs Toyota Yaris Bakpao: Cek Harga Seken, BBM, dan Penyakit Khasnya

Perbandingan Honda Jazz RS Bekas vs Toyota Yaris Bakpao: Cek Harga Seken, BBM, dan Penyakit Khasnya

Otomotif | Minggu, 08 November 2026 | 11:23 WIB

CPNS 2026 untuk Lulusan Apa? Intip Bocorannya

CPNS 2026 untuk Lulusan Apa? Intip Bocorannya

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 11:22 WIB

UMKM Menjamur, Pekerjaan Layak Menghilang: Ironi Sistem Kerja di Indonesia

UMKM Menjamur, Pekerjaan Layak Menghilang: Ironi Sistem Kerja di Indonesia

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 11:10 WIB

Pemain Takut, Rizky Ridho Ungkap Alasan Timnas Indonesia Batal Away ke Yordania

Pemain Takut, Rizky Ridho Ungkap Alasan Timnas Indonesia Batal Away ke Yordania

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 11:09 WIB

Arti Telinga Terasa Panas atau Memerah Berdasarkan Jam Menurut Primbon, Ini Tafsirnya

Arti Telinga Terasa Panas atau Memerah Berdasarkan Jam Menurut Primbon, Ini Tafsirnya

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 11:07 WIB

Pengekspor Pakaian Terbesar, Gaji Buruh Garmen di Negara Ini Tak Cukup untuk Sekali Makan Sehari

Pengekspor Pakaian Terbesar, Gaji Buruh Garmen di Negara Ini Tak Cukup untuk Sekali Makan Sehari

News | Minggu, 08 November 2026 | 11:05 WIB

Presiden Setuju Tanah Wakaf Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Presiden Setuju Tanah Wakaf Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Sumut | Minggu, 08 November 2026 | 11:02 WIB

Masuk Daftar Pejabat yang Diduga Disadap, Erick Thohir: Saya Nomor 36

Masuk Daftar Pejabat yang Diduga Disadap, Erick Thohir: Saya Nomor 36

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 10:57 WIB

Dana Korban Penipuan Rp967,5 Miliar Berhasil Diblokir

Dana Korban Penipuan Rp967,5 Miliar Berhasil Diblokir

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 10:56 WIB

×