Dampak Hukuman Ringan Lili Pintauli, ICW: Ternyata Dewas Tak Punya Sense Of Krisis

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 01 September 2021 | 13:44 WIB
Dampak Hukuman Ringan Lili Pintauli, ICW: Ternyata Dewas Tak Punya Sense Of Krisis
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. [Dok. KPK]

Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyampaikan sejumlah dampak dari pelanggaran etik yang terbukti dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Salah satunya yakni justru menunjukkan Dewan Pengawas KPK tak punya sensitifitas terhadap pemberantasan korupsi.

Pertama Kurnia menyampaikan, nantinya para pelaku korupsi atau maling uang rakyat tersebut beranggapan para pimpinan KPK bisa diajak berkompromi dengan cara berkomunikasi. Selain itu, menurutnya, citra atau kepercayaan kepada lembaga KPK juga akan anjlok akibat pelanggaran etik Lili.

Dampak tersebut kata Kurnia, juga akan terlihat dimana masyarakat akan mengetahui bahwa Dewas KPK dianggap tak punya sensitifitas terhadap pemberantasan korupsi.

"Dewan Pengawas akhirnya masyarakat bisa melihat bahwa Dewas tidak punya sense of krisis terhadap isu pemberantasan korupsi," kata Kurnia dalam diskusi daring bertajuk 'Putusan Dewas KPK Ciderai Keadilan Publik', Rabu (1/9/2021).

Padahal, kata dia, lima orang yang menjadi anggota Dewas KPK merupakan orang yang memiliki latar belakang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Ternyata, kekinian menurutnya sensitifitas terhadap pemberantasan korupsi tak terlihat.

"Kalau mereka memutus (pelanggaran etik Lili) ringan ini tidak melaporkan ke kepolisian rasanya mereka tidak pantas menduduki posisi sebagai Dewan Pengawas KPK," tuturnya.

Lili Langgar Etik

Sebelumnya dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK , Tumpak H Panggabean menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Atas perbuatannya itu, Lili hanya dijatuhi hukuman pemotongan gaji selama 12 bulan.

baca juga

“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik.

Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Adapun hal memberatkan terhadap sanski berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan tugas KPK.

"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.

Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Langgar Etik, ICW: Dewas KPK Harus Segera Polisikan Lili Pintauli!

Terbukti Langgar Etik, ICW: Dewas KPK Harus Segera Polisikan Lili Pintauli!

News | Rabu, 01 September 2021 | 13:06 WIB

Mau Dipolisikan, ICW Klaim Sudah 3 Kali Jawab Somasi Moeldoko Lewat Otto Hasibuan

Mau Dipolisikan, ICW Klaim Sudah 3 Kali Jawab Somasi Moeldoko Lewat Otto Hasibuan

News | Rabu, 01 September 2021 | 12:28 WIB

Mau Dipolisikan karena Dituding Sebar Fitnah, ICW: Silakan Moeldoko Lapor ke Polisi

Mau Dipolisikan karena Dituding Sebar Fitnah, ICW: Silakan Moeldoko Lapor ke Polisi

News | Rabu, 01 September 2021 | 11:40 WIB

Marah Dituding Terlibat Bisnis Ivermectin dan Ekspor Beras, Moeldoko Bakal Polisikan ICW

Marah Dituding Terlibat Bisnis Ivermectin dan Ekspor Beras, Moeldoko Bakal Polisikan ICW

Sumbar | Rabu, 01 September 2021 | 08:10 WIB

Terkini

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

×