Berlakukan PPKM Level 3, Anies: Jangan Abai Prokes dan Harus Sabar

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 01 September 2021 | 20:11 WIB
Berlakukan PPKM Level 3, Anies: Jangan Abai Prokes dan Harus Sabar
Berlakukan PPKM Level 3, Anies: Jangan Abai Prokes dan Harus Sabar. Anies Baswedan. [Suara.com/Ismail]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sejak 31 Agustus lalu selama tujuh hari. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun meminta masyarakat agar tetap bersabar menjalani aturan ini. Begitu juga dengan pelaksanaan protokol kesehatan, Anies meminta agar terus dipatuhi.

“Meski sudah semakin turun kasusnya, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

Angka penularan Covid-19 di Jakarta belakangan ini memang sudah melandai. Kendati demikian, kegiatan vaksinasi harus terus dijalankan.

"Harus sabar dan yakin Kota Jakarta akan semakin membaik dengan usaha bersama kami menjaga diri seperti melakukan vaksinasi, dan disiplin melakukan protokol kesehatan,” tuturnya.

Kebijakan PPKM level 3 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1055 Tahun 2021 tentang PPKM level 3 Corona Virus Disease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM level 3 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap.

Namun ada pengecualian bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium. Lalu pengecualian juga diberikan kepada penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. 

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngotot Ajukan Interpelasi, F-PDIP: Supaya Anies Punya Panggung Jelaskan Formula E

Ngotot Ajukan Interpelasi, F-PDIP: Supaya Anies Punya Panggung Jelaskan Formula E

Jakarta | Selasa, 31 Agustus 2021 | 20:33 WIB

Spanduk Anies Baswedan for Presiden, Wagub DKI: Pak Anies Fokus Kendalikan COVID-19

Spanduk Anies Baswedan for Presiden, Wagub DKI: Pak Anies Fokus Kendalikan COVID-19

Jakarta | Selasa, 31 Agustus 2021 | 20:08 WIB

Pasca Dikumpulkan Anies, PDIP Yakin Ada Anggota 7 Fraksi Penolak Interpelasi Membelot

Pasca Dikumpulkan Anies, PDIP Yakin Ada Anggota 7 Fraksi Penolak Interpelasi Membelot

Jakarta | Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:19 WIB

Anies Kumpulkan 7 Fraksi, PDIP: Interpelasi Bukan untuk Ditakuti

Anies Kumpulkan 7 Fraksi, PDIP: Interpelasi Bukan untuk Ditakuti

Jakarta | Selasa, 31 Agustus 2021 | 16:36 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB