Ditahan KPK, Bupati Banjarnegara Budhi Terima Fee Proyek Barang dan Jasa Rp 2,1 Miliar

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Jum'at, 03 September 2021 | 23:38 WIB
Ditahan KPK, Bupati Banjarnegara Budhi Terima Fee Proyek Barang dan Jasa Rp 2,1 Miliar
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan pada Jumat (3/9/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan pihak swasta Kedy Afandi sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 sampai 2018. Keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kontruksi perkara hingga Budhi sarwono dijerat KPK. Awalnya ketika Budhi terpilih menjadi Bupati pada tahun 2017, Ia langsung melakukan rapat koordinasi bersama para perwakilan asosiasi jasa kontruksi di Kabupaten Banjarnegara disalah satu tempat makan.

Dimana Budhi, juga mengajak Kedy yang merupakan tim suksesnya ketika memenangkan menjadi Bupati. Sekaligus, Kedy adalah orang kepercayaan Budhi.

Masih dalam pertemuan itu, Budhi perintahkan Kedy bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Selanjutnya, kata Firli, Budhi kembali melakukan pertemuan yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan, diantaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.

"Dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk BS (Budhi Sarwono) sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan," ucap firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Selain itu, kata Firli, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Dimana diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya,dan mengatur pemenang lelang.

"Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh BS (Budhi Sarwono) saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi Sarwono yang tergabung dalam grup BM (Bumi Redjo)," kata Firli.

Menurut Firli, penerimaan sejumlah fee 10 persen dari para rekanan langsung diterima Budhi atau melalui Kedy.

baca juga

"Diduga BS (Budhi Sarwono) telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 Miliar," ucap Firli.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Budhi dan Kedy akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Mulai 3 September 2021 sampai 22 September 2021.

Budhi akan ditahan dirumah tahanan KPK Kavling C1 Gedung KPK lama. Sedangkan Kedy akan ditahan dirutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Untuk mencegah potensi penularan covid-19, Keduanya akan dilakukann isolasi mandiri selama 14 hari.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," imbuhnya.

Atas perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sbb :

Pasal 12 huruf (i)
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”.

Pasal 12B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Penuntut Umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Barang Jasa, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka

Korupsi Barang Jasa, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka

News | Jum'at, 03 September 2021 | 23:02 WIB

Sebut Luhut Penjahit, Ini Profil Bupati Banjarnegara yang Resmi Mendekam di Rutan KPK

Sebut Luhut Penjahit, Ini Profil Bupati Banjarnegara yang Resmi Mendekam di Rutan KPK

Jawa Tengah | Jum'at, 03 September 2021 | 22:18 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Bupati Banjarnegara Resmi Ditahan KPK

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Bupati Banjarnegara Resmi Ditahan KPK

Jawa Tengah | Jum'at, 03 September 2021 | 21:55 WIB

KPK Amankan Uang Hasil Penggeledahan Rumah Pribadi Bupati Probolinggo dan 4 Lokasi Lainnya

KPK Amankan Uang Hasil Penggeledahan Rumah Pribadi Bupati Probolinggo dan 4 Lokasi Lainnya

Malang | Jum'at, 03 September 2021 | 21:44 WIB

Terkini

Berdiri di Depan Rakyat, Prabowo Percaya Diri Bukan Pemimpin Omon-omon

Berdiri di Depan Rakyat, Prabowo Percaya Diri Bukan Pemimpin Omon-omon

News | Sabtu, 19 September 2026 | 15:36 WIB

Rokok Bakal Berlabel Halal Oktober 2026? Komite Nasional Pengendalian Tembakau Bereaksi Keras

Rokok Bakal Berlabel Halal Oktober 2026? Komite Nasional Pengendalian Tembakau Bereaksi Keras

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 15:30 WIB

Belajar Berdamai dengan Kehilangan Lewat Novel Serangkai

Belajar Berdamai dengan Kehilangan Lewat Novel Serangkai

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 15:30 WIB

Pramono Anung Mau Sulap Pasar Baru Jadi Sentra Oleh-Oleh Jakarta, Ini Rencananya!

Pramono Anung Mau Sulap Pasar Baru Jadi Sentra Oleh-Oleh Jakarta, Ini Rencananya!

Video | Sabtu, 19 September 2026 | 15:30 WIB

Giliran Akademisi Kena Serang Presiden Prabowo: Masyarakat Jangan Mau Dicuci Otak

Giliran Akademisi Kena Serang Presiden Prabowo: Masyarakat Jangan Mau Dicuci Otak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 15:26 WIB

92 ABK WNI Diduga Jadi Korban Kerja Paksa di Kapal Pemasok Starkist: Paspor Disita, Jam Kerja Over

92 ABK WNI Diduga Jadi Korban Kerja Paksa di Kapal Pemasok Starkist: Paspor Disita, Jam Kerja Over

News | Sabtu, 19 September 2026 | 15:25 WIB

Oven Mini Mito Berapa Watt dan Harganya? Ini Spesifikasi hingga Review Pembeli

Oven Mini Mito Berapa Watt dan Harganya? Ini Spesifikasi hingga Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 15:25 WIB

Mengapa Makanan Mudah Lengket di Wajan Stainless Steel? Setop Asal Cemplung

Mengapa Makanan Mudah Lengket di Wajan Stainless Steel? Setop Asal Cemplung

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 15:21 WIB

Ramai Soal Dugaan Pungli Food Truck di Alun-alun Kidul Yogyakarta, Begini Duduk Perkaranya

Ramai Soal Dugaan Pungli Food Truck di Alun-alun Kidul Yogyakarta, Begini Duduk Perkaranya

News | Sabtu, 19 September 2026 | 15:20 WIB

Ancaman Suhu Bumi Kian Nyata, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sekolah Masukkan Isu Iklim ke Kurikulum

Ancaman Suhu Bumi Kian Nyata, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sekolah Masukkan Isu Iklim ke Kurikulum

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 15:17 WIB

×