Tukang Bakso Dihajar Denda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM, Holywings Bagaimana?

Senin, 06 September 2021 | 16:45 WIB
Tukang Bakso Dihajar Denda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM, Holywings Bagaimana?
Aparat merazia kerumunan anak muda di restoran Holywings Tavern kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bar dan Resto Holywings Kemang, Jakarta dirazia karena kerumunan dan keramaian yang dinilai melanggar peraturan selama PPKM.

Video penggerebekan pun viral di media sosial dan mendapat sorotan dari para warganet. Mereka lantas menantikan sanksi apa yang akan diberikan pada pihak pengelola bar dan restoran tersebut.

Para warganet juga membandingkan kasus kerumunan Holywings dengan nasib tukang bakso di Tasikmalaya yang didenda karena melanggar aturan PPKM.

Hakim memvonis pengusaha bakso di Kecamatan Tawang. Sebab pada Rabu (7/7), Satgas COVID-19 Tasik mendapati pengelola bakso melayani pembeli makan di tempat. Hakim memvonis Rp 5 juta atau subsider 4 hari.

Lantas bagaimana dengan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak pengelola Holywings?

Di media sosial Twitter, Holywings menjadi topik pembicaraan yang paling banyak dibahas oleh warganet pada Senin (6/9/2021).

Mereka menanti akankah pihak Holywings dikenakan sanksi denda sebagaimana yang dikenakan pada tukang bakso dan beberapa pelaku usaha lainnya yang melanggar aturan PPKM.

"Kalau Holywings bagaimana? Cuma nanya karena penasaran," ujar salah satu warganet.

"Kalau Holywings nggak mungkin 5 juta, kayaknya bakalan 500 ribu kayak mcd waktu ada antrian BTS Meal," sindir salah seorang warganet.

Baca Juga: Lulus SMA Langsung Nikah, Kisah Pasangan 24 Tahun Bersama Ini Bikin Ikut Baper

"Harusnya didenda 5 juta perkepala tuh," ujar warganet lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI