Tukang Bakso Dihajar Denda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM, Holywings Bagaimana?

Senin, 06 September 2021 | 16:45 WIB
Tukang Bakso Dihajar Denda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM, Holywings Bagaimana?
Aparat merazia kerumunan anak muda di restoran Holywings Tavern kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berkenaan dengan itu, Yusri mengklaim pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada setiap pihak yang melanggar aturan PPKM. Sanksi tegas itu diberikan demi menekan terjadinya penularan Covid-19.

"Kami tekankan tidak akan tebang pilih, bukan cuma ini saja, siapapun yang melanggar prokes di masa PPKM ini akan kami proses semua," katanya.

Kerumunan di Holywings tersebut oleh pihak berwenang telah melanggar aturan PPKM. Oleh sebab itu pihak pengelola telah diberikan teguran tertulis.

Bar dan restoran Holywings pun ditutup selama tiga hari berdasarkan keterangan dari Satpol PP.

"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," demikian bunyi keterangan unggahan Satpol PP, dikutip Senin (6/9/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI