Cek Kegiatan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Sesuai Level PPKM mulai 7 September 2021

Rifan Aditya

Senin, 06 September 2021 | 20:21 WIB
Cek Kegiatan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Sesuai Level PPKM mulai 7 September 2021
Daftar kegiatan wajib pakai aplikasi PeduliLindungi - Calon penumpang memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan menggunakan KAI Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Aplikasi PeduliLindungi tampaknya dalam waktu dekat akan jadi aplikasi yang wajib ada di smartphone masyarakat Indonesia. Pasalnya, beberapa kegiatan wajib pakai aplikasi PeduliLindungi untuk dilaksanakan, sebagai langkah pendataan dan filter secara langsung.

Sederet kegiatan, mulai kegiatan industri, bisnis, hingga hiburan, wajib menggunakan aplikasi ini untuk melakukan skrining dan pendataan sehingga dapat membantu proses penerapan protokol kesehatan.

Daftar Aturan Kegiatan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Kategorisasi kegiatan wajib pakai aplikasi PeduliLindungi sendiri didasarkan pada level PPKM yang berlaku.

Kegiatan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di PPKM Level 4:

  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya (beroperasi satu shift, kapastias maksimal 50% di area produksi dan 10% di area administrasi, menggunakan aplikasi untuk pengaturan masuk dan pulang, serta jam makan karyawa)
  • Perusahaan yang masuk dalam sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, proyek strategis nasional, konstruksi, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 untuk melakukan skrining.
  • Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta masuk ke tahap uji coba prokes ketat pada pusat ekonomi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Kegiatan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di PPKM Level 3:

  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya (sama dengan aturan di Level 4)
  • Perusahaan di sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, proyek strategis nasional, konstruksi (sama dengan Level 4)
  • Uji coba prokes ketat untuk outlet restoran, kafe dengan lokasi berada di gedung atau toko tertutup dan lokasi tersendiri di area Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya, dengan syarat wajib pakai aplikasi PeduliLindungi sebagai media skrining.
  • Pusat perekonomian, perbelanjaan, dan fasilitas olahraga untuk skrining dengan aplikasi PeduliLindungi berlaku untuk pengunjung dan pegawai. 

Kegiatan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di PPKM Level 2:

  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya (sama dengan aturan di Level 4).
  • Perusahaan di sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, proyek strategis nasional, konstruksi (sama dengan Level 4).
  • Kegiatan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas 50%, dan tutup pada pukul 21.00 WIB wajib pakai aplikasi PeduliLindungi.
  • Fasilitas umum (taman, tempat wisata, area publik) dibuka dengan kapasitas 25%, menerapkan prokes dan wajib pakai aplikasi PeduliLindungi.
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan dengan kapasitas maksimal 50% dengan prokes ketat dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Semoga artikel terkait kegiatan wajib pakai aplikasi PeduliLindungi ini bermanfaat, dan selamat menjalankan aktivitas Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Luhut Geram Lihat Kerumunan Holywings Kemang Saat PPKM

Menteri Luhut Geram Lihat Kerumunan Holywings Kemang Saat PPKM

News | Senin, 06 September 2021 | 20:06 WIB

Tak Ada Pemasukan, Pedagang Parangtritis Mulai Terjerat Utang

Tak Ada Pemasukan, Pedagang Parangtritis Mulai Terjerat Utang

Jogja | Senin, 06 September 2021 | 20:01 WIB

Diperpanjang Sampai20 September, 23Kabupaten/Kota Luar Jawa Bali Terapkan PPKM Level 4

Diperpanjang Sampai20 September, 23Kabupaten/Kota Luar Jawa Bali Terapkan PPKM Level 4

Lampung | Senin, 06 September 2021 | 19:57 WIB

Terkini

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×