Tommy Soeharto Menang Rebut Partai Berkarya, Menkumham: Silakan Saja, Kami Taat Hukum

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Selasa, 07 September 2021 | 10:05 WIB
Tommy Soeharto Menang Rebut Partai Berkarya, Menkumham: Silakan Saja, Kami Taat Hukum
Tommy Soeharto Menang Rebut Partai Berkarya, Menkumham: Silakan Saja, Kami Taat Hukum. Menkumham Yasonna Laoly. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto kembali dinyatakan menang melawan Menkumham terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya pada tingkat banding. Menanggapi itu, Menkumham Yasonna Laoly mengaku mematuhi aturan hukum.

"Silakan saja, kami taat hukum, sesudah inkrah kita lihat seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senin (6/9/2021).

Sementara apakah pihak Menkumham akan melakukan langkah hukum selanjutnya usai Tommy dinyatakan menang dalam tingkat banding, Yasonna tidak ingin terburu-buru. Ia memilih untuk mempelajari keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami kan harus pelajari dulu, ya kan, kita harus pelajari dulu. Kan prosesnya kalau kita nggak kasasi, nanti dibilang berpihak, kita biarkan proses hukum saja," ujar Yasonna.

Diketahui, Tommy Soeharto kembali dinyatakan menang melawan Menkumham terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menguatkan putusan sebelumnya yakni mencabut SK Kemenkumham soal kepengurusan Berkarya di bawah Ketua Umum Muchdi PR.

"Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut; Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT. tanggal 16 Pebruari 2021 yang dimohonkan banding tersebut," tulis hasil putusan seperti dikutip Suara.com dari situs PT TUN, Selasa (7/9/2021).

Adapun sidang tersebut bertindak sebagai hakim ketua yakni Sulistyo dengan dua anggota hakim lainnya yakni Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. Sidang dengan nomor perkara 115/B/2021/PT.TUN.JKT itu diputuskan pada 1 September 2021 lalu.

"Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )," lanjut hasil putusan.

Untuk diketahui, konflik terjadi tersebut diawali saat acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Juli 2020 di mana kala itu Tommy dinyatakan tak menjabat lagi kursi ketua umum Partai Berkarya.

baca juga

Akhirnya yang terpilih sebagai ketua umum partai baru yakni Muchdi PR dengan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal. Muchdi dan Badaruddin mendaftarkan kepengurusannya mr Kemenkumham dan akhirnya mendapatkan legalitas.

Namun Tommy yang merasa tak terima kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Hasilnya pun cukup menggembirakan di mana kubu Tommy dikabulkan gugatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisruh Rebutan Partai Berkarya, Tommy Soeharto Menang Lagi di Pengadilan

Kisruh Rebutan Partai Berkarya, Tommy Soeharto Menang Lagi di Pengadilan

News | Selasa, 07 September 2021 | 09:35 WIB

Negara Tagih Utang Rp 2,61 T pada Tommy Soeharto, Dipanggil Satgas BLBI

Negara Tagih Utang Rp 2,61 T pada Tommy Soeharto, Dipanggil Satgas BLBI

Sumsel | Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:27 WIB

Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto, Didesak Selesaikan Utang Negara Rp 2,61 Triliun

Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto, Didesak Selesaikan Utang Negara Rp 2,61 Triliun

Sumbar | Kamis, 26 Agustus 2021 | 16:49 WIB

Mahfud MD Tegaskan Tak Hanya Tommy Soeharto yang Dipanggil soal Kasus BLBI

Mahfud MD Tegaskan Tak Hanya Tommy Soeharto yang Dipanggil soal Kasus BLBI

Video | Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:00 WIB

Terkini

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

×