Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, KPK Panggil Dua Saksi Pihak Swasta

Selasa, 07 September 2021 | 12:19 WIB
Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, KPK Panggil Dua Saksi Pihak Swasta
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan pada Jumat (3/9/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sbb:

Pasal 12 huruf (i)
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI