Panja Lahirkan Draf Baru, RUU PKS jadi RUU TPKS

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 07 September 2021 | 16:00 WIB
Panja Lahirkan Draf Baru, RUU PKS jadi RUU TPKS
Ilustrasi gedung DPR. Upacara pelantikan pamdal [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Willy Aditya mengatakan bahwa Panja telah melahirkan draf baru yang diberi judul RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Willy mengatakan draf tersebut sebagai draf awal.

Menurut Willy kehadiran draf baru berjudul RUU TPKS menjadi gambaran bahwa berbagai masukan dan pandangan masih terbuka dalam pembahasan RUU ini untuk tahapan selanjutnya.

Ia mengatakan dalam RUU TPKS terjadi beberapa perubahan redaksi dan materi. Perubahan itu tidak terlepas dari dialektika yang terjadi.

"Kenyataan bahwa lahirnya judul dan meteri baru ini mendapatkan kritik dari sejumlah kelompok, cukup disadari dan bisa dimaklumi," kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengatakan berbagai kritik yang bermunculan seiring draf baru RUU TPKS justru memperlihatkan bahwa RUU itu telah mengalami kemajuan. Di mana banyak terjadi dialog berkualitas selama pembahasan RUU.

Willy yang menjabat Wakil Ketua Baleg ini juga menegaskan dialog adalah semangat utama dalam pembahasan RUU tersebut.

Dari dialog tersebut, kemudian muncul berbagai kajian terhadap pandangan yang berbeda, bahkan bertolak belakang. Namun dikatakan Willy semua tetap diupayakan untuk dicari titik temu.

"Adapun terhadap perbedaan-perbedaan lainnya, yang paling dibutuhkan adalah langkah-langkah dialog dengan hati dan pikiran terbuka," ujar Willy.

Willy menuturtkan bahwa semua pihak sepakat fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan. Adanya aturan dibuat bukan hanya untuk melindungi korban, namun juga memperhatikan perkembangan korban di masa depan.

baca juga

Sementara itu terkait sejumlah pasal yang dihapus dalam draf RUU TPKS, Willy menjelaskan tim ahli sudah mempelajarinya dengan juga melihat beberapa undang-undang yang ada, seperti RUU KUHP, Perkawinan dan KDRT, serta undang-undang lain.

"Prinsipnya apa yang sudah termaktub di dalam UU itu kita tidak bahas disini (RUU TPKS)," kata Willy.

Usulan Ubah Judul RUU PKS

Diksi penghapusan di dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual diusulkan untuk dihilangkan dan diubah nama. Sebabnya diksi tersebut dinilai abstrak.

Tim ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR Sabari Barus mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Adapun sistematika dan lingkup RUU yang telah tim selesaikan yang pertama dari aspek judul sesuai dengan pendekatan tadi maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai pidana khusus. Sehingga judulnya sebaiknya menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Sabari dalam rapat pleno penyusunan RUU PKS, Senin (30/8/2021).

Selain karena perspektif tersebut, diksi penghapusan yang dinilai terkesan abstrak dan mutlak menjadi pertimbangan ubah judul. Sebab kata Sabari sifat mutlak dari dikai penghapusan berarti menghilangkan sama sekali, yang mana jika disatukan penghapusan kekerasan seksual mengartikan menghapuskan kekerasan seksual sama sekali.

"Nah ini sesuatu yang mustahil tercapai di dunia ini. Jadi kami memandang lebih tepat dengan menggunakan langsung tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata Sabari.

Sabari mengatakan dengan mengubah nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual hal itu akan memudahkan kerja dari penegak hukum.

"Dan ini akan lebih memudahkan bagi penegak hukum juga dalam penegakannya karena langsung dirumuskan apa unsur-unsur perbuatannya beserta hukumannya nanti akan dilihat dalam pasa-pasalnya," ujar Sabari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyediaan Layanan Kesehatan bagi Wakil Rakyat, DPR Kerja Sama dengan RS Mandaya Karawang

Penyediaan Layanan Kesehatan bagi Wakil Rakyat, DPR Kerja Sama dengan RS Mandaya Karawang

DPR | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 19:04 WIB

Moeldoko: RUU PKS Sangat Mendesak untuk segera Diundangkan

Moeldoko: RUU PKS Sangat Mendesak untuk segera Diundangkan

News | Senin, 21 Juni 2021 | 20:20 WIB

DPR: Purna Bakti PNS Bukti Loyalitas Pengabdian Tertinggi

DPR: Purna Bakti PNS Bukti Loyalitas Pengabdian Tertinggi

DPR | Sabtu, 29 Mei 2021 | 07:19 WIB

Negara Perlu Berikan Edukasi Masyarakat terkait Minuman Beralkohol

Negara Perlu Berikan Edukasi Masyarakat terkait Minuman Beralkohol

DPR | Jum'at, 28 Mei 2021 | 07:41 WIB

Masyarakat Maluku Utara Harap RUU Daerah Kepulauan Segera Diundangkan

Masyarakat Maluku Utara Harap RUU Daerah Kepulauan Segera Diundangkan

DPR | Senin, 10 Mei 2021 | 15:55 WIB

Terkini

Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan

Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan

Surakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Bukan Modifikasi Cuaca, BMKG Jelaskan Penyebab Hujan yang Guyur Jakarta Hari Ini

Bukan Modifikasi Cuaca, BMKG Jelaskan Penyebab Hujan yang Guyur Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Ulasan Novel Halaman Terakhir, Ketika Kekuasaan Dapat Membungkam Keadilan

Ulasan Novel Halaman Terakhir, Ketika Kekuasaan Dapat Membungkam Keadilan

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan

Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan

Jogja | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:58 WIB

GMFI Mulai Cari Cuan dari Pesawat Militer

GMFI Mulai Cari Cuan dari Pesawat Militer

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:53 WIB

9 Dosa Daycare Little Aresha Terungkap di Sidang Perdana, Anak Dikurung hingga Dibiarkan Kehausan

9 Dosa Daycare Little Aresha Terungkap di Sidang Perdana, Anak Dikurung hingga Dibiarkan Kehausan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:52 WIB

Blunder Anak John Herdman Berujung Kekalahan Bali United, Johnny Jansen Pasang Badan

Blunder Anak John Herdman Berujung Kekalahan Bali United, Johnny Jansen Pasang Badan

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:52 WIB

Ha Young Main Drama Apa Saja? Disorot gara-gara Kontroversi Buyut Pro-Jepang

Ha Young Main Drama Apa Saja? Disorot gara-gara Kontroversi Buyut Pro-Jepang

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Harapan dan Capaian di Hari Jadi Ke-81 Jateng

Harapan dan Capaian di Hari Jadi Ke-81 Jateng

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:48 WIB

Aroma Rokok Kretek Membekas di Ingatan Maarten Paes Saat Pertama Tiba di Jakarta

Aroma Rokok Kretek Membekas di Ingatan Maarten Paes Saat Pertama Tiba di Jakarta

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:46 WIB

×