Ditunda Hari Ini, Komisi XI Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK Besok

Selasa, 07 September 2021 | 16:32 WIB
Ditunda Hari Ini, Komisi XI Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK Besok
Ilustrasi gedung DPR. Upacara pelantikan pamdal [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hatari memastikan bahwa uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilaksanakan Rabu (8/9/2021) besok.

Kepastian itu menyusul ditundanya agenda fit and proper test pada hari ini.

"Ya besok jam 10, fix," kata Hatari kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Hatari mengungkapkan bahwa pelaksanaan fit and proper test calon anggota BPK pada besok hari dilakukan secara tertutup.

"Tertutup," kata Hatari.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI batal menggelar fit and proper test terhadap calon anggota BPK hari ini.

Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara berujar pengunduran jadwal fit and proper salah satunya lantaran hari ini berbarengan dengan rapat paripurna.

"Mungkin kita undur karena ada rapur jadi nanti kita bicarakan di tingkat pimpinan. Ini kita lagi mau bicarakan," kata Amir di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta.

Hal serupa juga ditegaskan oleh Anggota Komisi XI DPR Putri Komarudin. Ia mengatakan bahwa memang agenda fit and proper test calon anggota BPK yang sejatinya dilakukan pada hari ini dibatalkan.

Baca Juga: Puan Maharani ke Austria, DPR: Siap Jadi Tuan Rumah Ketua Parlemen Perempuan se-Dunia 2022

"Kita juga baru diinformasikan bahwa rapatnya ditiadakan, dan tidak tahu jadwal berikutnya. Boleh tanya ke pimpinan DPR kalau itu," ujar Putri.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan keyakinannya atas rencana menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani dalam perkara seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke PTUN.

"Sangat yakin dan rencana (menyampaikan gugatan ke PTUN) besok Selasa (10/8)," kata Boyamin di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Bukti berupa Surat Ketua DPR RI diyakini Boyamin bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meskipun sempat dipertanyakan.

"Banyak pendapat ahli juga yang mengatakan jangankan sudah berupa surat, format nota dinas saja bisa digugat di PTUN," ujarnya sebagaimana dilansir dari Antara.

Mengenai kedudukan hukum, dia mengatakan bahwa MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang juga mengajukan gugatan memenuhi persyaratan karena memiliki akta pendirian dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI