Suara.com - Satpol-PP DKI Jakarta telah resmi membekukan izin usaha Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (6/8/2021) malam. Tindakan ini merupakan sanksi lanjutan setelah sebelumnya hukuman yang diberikan adalah penutupan selama tiga hari.
Pantauan Suara.com pada Selasa (7/9/2021) sore, aktivitas di sekitar lokasi tampak sepi. Hanya terlihat beberapa pegawai dengan kaos dengan tulisan "GUARD" duduk di depan pintu masuk Holywings Tavern Kemang.
Mereka pun enggan dimintai keterangan terkait kerumunan yang terjadi beberapa waktu lalu di lokasi kejadian. Pintu Holywings Tavern Kemang pun jika dilihat dari depan tampak tertutup rapat.
Tampak pula sebuah tulisan yang tertera di dekat pintu masuk, yakni "Sanksi Administrasi Penyelengara Kegiatan".
Seorang warga sekitar yang dijumpai di lokasi menuturkan, berdasarkan pengelihatannya, aktivitas di Holywings Tavern Kemang terlihat sejak kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota resmi diberlakukan.
"Sebelumnya sih tutup kurang lebih hampir sebulan," ujar warga bernama Marwan.

Salah seorang warga bernama Marwan mengatakan sebelumnya tempat tersebut sempat tutup. Namun tak lama banyak pengunjung yang datang.
Sepanjang yang Marwan lihat, jumlah pengunjung yang datang ke Holywings Tavern Kemang cukup banyak. Hal itu dia simpulkan dari banyaknya jumlah kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi.
Izin Dibekukan
Baca Juga: Baru Bekukan Izin Usaha Holywings Kemang, Ini Alasan Satpol PP DKI
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan pihaknya memiliki alasan sehingga tidak langsung membekukan izin ketika mendapati Holywings Kemang melanggar protokol kesehatan pada Sabtu (4/8/2021) malam. Salah satunya adalah urusan administrasi.
"Jadi kita perlu menyiapkan administrasi semua yang berkaitan dengan pengendali sanksi itu," ujar Arifin kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Setelah menjatuhkan sanksi penutupan tiga hari, Arifin mengatakan pihaknya mendapati informasi Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan. Karena itu, ia menggelar rapat evaluasi kembali sambil mengumpulkan segala data yang kurang.
"Kami melakukan evaluasi untuk mencoba mencari data mengenai sejauh mana pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan Holywings," katanya.
Setelah mengonfirmasi Holywings sudah ditindak sebanyak dua kali, pada bulan Februari dan Maret, maka diputuskan ada sanksi lanjutan bagi manajemen pengelola bar itu. Selain pembekuan izin, diputuskan juga ada kewajiban membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Kami mendapatkan data-data tadi maka kami ambil satu penetapan kedua sanksi seperti yang tadi saya sebutkan yaitu berupa pembekuan sementara izin Dan juga pengenaan denda sebesar Rp50.000 juta," pungkasnya.