PT Kristalin Ekalestari: Profil, Penyebab Cabut Izin Tambang, dan Sanksi

M Nurhadi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:04 WIB
PT Kristalin Ekalestari: Profil, Penyebab Cabut Izin Tambang, dan Sanksi
Segel PT Kristalin Ekalestari oleh Otoritas Indonesia [Ist]
baca 10 detik
  • Satgas PKH menutup tambang emas PT Kristalin Ekalestari seluas 275,36 hektare di Nabire pada 22 Oktober 2026.
  • Pemerintah mencabut izin usaha karena perusahaan menambang dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
  • Pengelolaan kawasan tambang tersebut dialihkan kepada BUMN PT Aneka Tambang Tbk setelah penertiban dilakukan.

Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menutup operasional tambang emas milik PT Kristalin Ekalestari seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026). Penertiban dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin guna memastikan kawasan tambang emas tersebut dikuasai kembali oleh negara.

Pelaksanaan penertiban di lapangan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Langkah tegas ini melibatkan Wakil Menteri Pertahanan Jenderal TNI Richard Tampubolon, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Gubernur Papua Tengah, menyusul keputusan pemerintah yang telah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perseroan pada 12 Oktober 2026.

Penyebab Pencabutan Izin Usaha

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menerbitkan Keputusan Nomor 20261012-01-0001 yang membatalkan izin operasi produksi PT Kristalin Ekalestari.

Berdasarkan verifikasi lapangan oleh Satgas PKH, perusahaan terbukti melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah. Akibat pelanggaran tersebut, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 3.500 hektare resmi dikembalikan kepada penguasaan negara.

"Setiap aktivitas usaha pertambangan di Indonesia harus beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan," ujar Rosan dalam keterangan resminya.
Profil PT Kristalin Ekalestari

PT Kristalin Ekalestari merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang eksplorasi dan ekstraksi emas aluvial serta perak sejak tahun 1989. Berdasarkan data perizinan, perusahaan yang berkantor pusat di Cilandak, Jakarta Selatan ini dipimpin oleh Andito Prasetyowan selaku Direktur Utama.

Sebelum perizinannya dibatalkan, perusahaan mengoperasikan fasilitas ekstraksi emas berbasis teknologi aluvial modern di daerah aliran Sungai Musairo, serta memegang IUP Operasi Produksi sejak September 2020 untuk wilayah konsesi di Distrik Topo dan Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.

Pengalihan Pengelolaan dan Kewajiban Perusahaan

baca juga

Pascapenertiban, pemerintah merencanakan pengalihan pengelolaan kawasan tambang seluas 275,36 hektare tersebut kepada BUMN pertambangan, PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang akan bertindak sebagai operator sekaligus investor.

Meskipun izin usahanya telah dicabut, PT Kristalin Ekalestari tetap diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh beban kewajiban keuangan yang tertunggak kepada negara, merampungkan urusan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan, serta menuntaskan seluruh hak-hak ketenagakerjaan para pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ANTM Masih Kaji Rencana Buyback Saham

ANTM Masih Kaji Rencana Buyback Saham

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:07 WIB

5 Konsesi Tambang RI Bernilai Rp5.400 Triliun Dievaluasi, Ini Kata Bahlil

5 Konsesi Tambang RI Bernilai Rp5.400 Triliun Dievaluasi, Ini Kata Bahlil

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:15 WIB

WALHI: Satgas PKH Bukan Pulihkan Hutan, tapi Konsolidasi Modal dan Ganti Pemain

WALHI: Satgas PKH Bukan Pulihkan Hutan, tapi Konsolidasi Modal dan Ganti Pemain

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:46 WIB

Kontak Tembak di Nduga Papua: 2 Anggota OPM Tewas, TNI Sita Senjata dan Rp88 Juta

Kontak Tembak di Nduga Papua: 2 Anggota OPM Tewas, TNI Sita Senjata dan Rp88 Juta

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak

Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Diskusi Film Karst: Petani Pracimantoro Soroti Ancaman Tambang Semen

Diskusi Film Karst: Petani Pracimantoro Soroti Ancaman Tambang Semen

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:27 WIB

Terkini

Muka Glowing tapi Rekening Kering: Saatnya Sadar Pentingnya Dana Darurat

Muka Glowing tapi Rekening Kering: Saatnya Sadar Pentingnya Dana Darurat

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Suka Pakai Sweater Rajut? Coba 5 Trik Styling agar Tampilan Lebih Modern

Suka Pakai Sweater Rajut? Coba 5 Trik Styling agar Tampilan Lebih Modern

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Garudayaksa vs Persib Bandung, Bobotoh Protes Kebakaran Hutan

Garudayaksa vs Persib Bandung, Bobotoh Protes Kebakaran Hutan

Bola | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:52 WIB

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Dinilai Melempem Hadapi Mangkir Nusron Wahid

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Dinilai Melempem Hadapi Mangkir Nusron Wahid

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Cara Menghilangkan Iklan di HP Oppo yang Tiba-Tiba Muncul, Praktis tanpa Aplikasi

Cara Menghilangkan Iklan di HP Oppo yang Tiba-Tiba Muncul, Praktis tanpa Aplikasi

Tekno | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:35 WIB

2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas

2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Hak Guru Terlambat Dibayar, Sampai Kapan Pendidikan Harus Menunggu?

Hak Guru Terlambat Dibayar, Sampai Kapan Pendidikan Harus Menunggu?

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Teddy Tjahjono Harap Kehadiran MLSC Jakarta Jaya Percepat Perkembangan Sepak Bola Putri Ibu Kota

Teddy Tjahjono Harap Kehadiran MLSC Jakarta Jaya Percepat Perkembangan Sepak Bola Putri Ibu Kota

Bola | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:19 WIB

Awas, Jangan Sepelekan! Ini 5 Ciri-Ciri ISPA pada Anak yang Sering Dikira Pilek Biasa

Awas, Jangan Sepelekan! Ini 5 Ciri-Ciri ISPA pada Anak yang Sering Dikira Pilek Biasa

Health | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Krisis Iklim vs Warisan Harta: Nikmat di Generasi Lalu, Sengsara di Kita

Krisis Iklim vs Warisan Harta: Nikmat di Generasi Lalu, Sengsara di Kita

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:15 WIB

×