Izin Usaha Dibekukan, Aktivitas di Holywings Tavern Tampak Sepi

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 07 September 2021 | 16:55 WIB
Izin Usaha Dibekukan, Aktivitas di Holywings Tavern Tampak Sepi
Satpol-PP DKI Jakarta telah resmi membekukan izin usaha Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Satpol-PP DKI Jakarta telah resmi membekukan izin usaha Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (6/8/2021) malam. Tindakan ini merupakan sanksi lanjutan setelah sebelumnya hukuman yang diberikan adalah penutupan selama tiga hari.

Pantauan Suara.com pada Selasa (7/9/2021) sore, aktivitas di sekitar lokasi tampak sepi. Hanya terlihat beberapa pegawai dengan kaos dengan tulisan "GUARD" duduk di depan pintu masuk Holywings Tavern Kemang.

Mereka pun enggan dimintai keterangan terkait kerumunan yang terjadi beberapa waktu lalu di lokasi kejadian. Pintu Holywings Tavern Kemang pun jika dilihat dari depan tampak tertutup rapat.

Tampak pula sebuah tulisan yang tertera di dekat pintu masuk, yakni "Sanksi Administrasi Penyelengara Kegiatan".

Seorang warga sekitar yang dijumpai di lokasi menuturkan, berdasarkan pengelihatannya, aktivitas di Holywings Tavern Kemang terlihat sejak kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota resmi diberlakukan.

"Sebelumnya sih tutup kurang lebih hampir sebulan," ujar warga bernama Marwan.

Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan resmi dibekukan izin usahanya selama masa PPKM. (Dok. Satpol PP)
Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan resmi dibekukan izin usahanya selama masa PPKM. (Dok. Satpol PP)

Salah seorang warga bernama Marwan mengatakan sebelumnya tempat tersebut sempat tutup. Namun tak lama banyak pengunjung yang datang.

Sepanjang yang Marwan lihat, jumlah pengunjung yang datang ke Holywings Tavern Kemang cukup banyak. Hal itu dia simpulkan dari banyaknya jumlah kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi.

Izin Dibekukan

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan pihaknya memiliki alasan sehingga tidak langsung membekukan izin ketika mendapati Holywings Kemang melanggar protokol kesehatan pada Sabtu (4/8/2021) malam. Salah satunya adalah urusan administrasi.

"Jadi kita perlu menyiapkan administrasi semua yang berkaitan dengan pengendali sanksi itu," ujar Arifin kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Setelah menjatuhkan sanksi penutupan tiga hari, Arifin mengatakan pihaknya mendapati informasi Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan. Karena itu, ia menggelar rapat evaluasi kembali sambil mengumpulkan segala data yang kurang.

"Kami melakukan evaluasi untuk mencoba mencari data mengenai sejauh mana pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan Holywings," katanya.

Setelah mengonfirmasi Holywings sudah ditindak sebanyak dua kali, pada bulan Februari dan Maret, maka diputuskan ada sanksi lanjutan bagi manajemen pengelola bar itu. Selain pembekuan izin, diputuskan juga ada kewajiban membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Aparat merazia kerumunan anak muda di restoran Holywings Tavern kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (Ist)
Aparat merazia kerumunan anak muda di restoran Holywings Tavern kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (Ist)

"Kami mendapatkan data-data tadi maka kami ambil satu penetapan kedua sanksi seperti yang tadi saya sebutkan yaitu berupa pembekuan sementara izin Dan juga pengenaan denda sebesar Rp50.000 juta," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Naik Penyidikan, Tersangka Kasus Holywings Kemang Terancam Satu Tahun Penjara

Naik Penyidikan, Tersangka Kasus Holywings Kemang Terancam Satu Tahun Penjara

Video | Selasa, 07 September 2021 | 16:00 WIB

Kasus Pelanggaran PPKM, Empat Manajemen Holywings Tavern Kemang Diperiksa Polisi

Kasus Pelanggaran PPKM, Empat Manajemen Holywings Tavern Kemang Diperiksa Polisi

News | Selasa, 07 September 2021 | 14:37 WIB

Baru Bekukan Izin Usaha Holywings Kemang, Ini Alasan Satpol PP DKI

Baru Bekukan Izin Usaha Holywings Kemang, Ini Alasan Satpol PP DKI

News | Selasa, 07 September 2021 | 13:33 WIB

8 Fakta Holywings yang Dirazia Polisi, Nikita Mirzani dan Hotman Paris Pemegang Saham

8 Fakta Holywings yang Dirazia Polisi, Nikita Mirzani dan Hotman Paris Pemegang Saham

Your Say | Selasa, 07 September 2021 | 07:30 WIB

Bekukan Izin Holywings Kemang, Satpol PP DKI: Ini Yang Pertama

Bekukan Izin Holywings Kemang, Satpol PP DKI: Ini Yang Pertama

Jakarta | Senin, 06 September 2021 | 21:38 WIB

Terkini

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB