Syarat Perjalanan Saat PPKM Diperpanjang untuk Level 4 hingga 2, Terbaru!

Rifan Aditya

Rabu, 08 September 2021 | 15:25 WIB
Syarat Perjalanan Saat PPKM Diperpanjang untuk Level 4 hingga 2, Terbaru!
Syarat Perjalanan Saat PPKM Diperpanjang untuk Level 4 hingga 2, Terbaru! - Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). [Antara/Fauzan]

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang dari tanggal 7 September 2021 hingga 13 September 2021. Lalu bagaimana syarat perjalanan saat PPKM diperpanjang untuk level 4 hingga 2 terbaru.

Pada kebijakan ini, peraturan perjalanan domestik dengan menggunakan kendaraan pribadi seperti motor dan mobil maupun transportasi umum seperti pesawat, kapal laut dan kereta api masih tetap berlaku. Simak syarat perjalanan saat PPKM diperpanjang untuk level 4 hingga 2 terbaru berikut ini.

Hal itu telah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 yang harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Bagi pelaku perjalanan jauh seperti pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang diambil maksimal H-2 keberangkatan.

Disamping itu bagi kendaraan pribadi seperti mobil, motor dan transportasi umum seperti kereta api, bus serta kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen dengan maksimal diambil pada H-1 keberangkatan.

Berikut ini syarat perjalanan saat PPKM diperpanjang dari level 4 hingga level 2 pada 7 – 13 September 2021 yang berlaku di wilayah Jawa-Bali dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021.

Syarat Perjalanan PPKM Level 4

  1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  2. Wajib menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
  3. Ketentuan nomor 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
  4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar-kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
  5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Syarat Perjalanan PPKM Level 3

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
  3. Ketentuan nomor 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
  4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar-kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
  5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Syarat Perjalanan PPKM Level 2

  1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
  3. Ketentuan 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
  4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar-kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
  5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Itulah syarat dan ketentuan terbaru perjalanan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa-Bali dari tanggal 7 September 2021 hingga 13 September 2021. 

baca juga

Demikian syarat perjalanan saat PPKM diperpanjang untuk Level 4 hingga 2. Harap diperhatikan.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kukar Tetap PPKM Level 4, Bupati: Dilihat Dari 3 Indikator Penentu yang Berkaitan

Kukar Tetap PPKM Level 4, Bupati: Dilihat Dari 3 Indikator Penentu yang Berkaitan

Kaltim | Rabu, 08 September 2021 | 11:01 WIB

Perpanjangan PPKM Level 4 di Balikpapan, Berikut Ketentuan Kegiatan Belajar Mengajar

Perpanjangan PPKM Level 4 di Balikpapan, Berikut Ketentuan Kegiatan Belajar Mengajar

Kaltim | Selasa, 07 September 2021 | 19:34 WIB

Surat Tugas, STRP, dan Surat Keterangan Perjalanan Dihapus, Ini Penggantinya

Surat Tugas, STRP, dan Surat Keterangan Perjalanan Dihapus, Ini Penggantinya

Kaltim | Selasa, 07 September 2021 | 15:39 WIB

PPKM Diperpanjang Lagi, Durasi Makan di Tempat Bertambah

PPKM Diperpanjang Lagi, Durasi Makan di Tempat Bertambah

Video | Selasa, 07 September 2021 | 09:30 WIB

Terkini

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:39 WIB

6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup

6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:35 WIB

Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos

Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:30 WIB

Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu

Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:30 WIB

Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih

Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:28 WIB

Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk

Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:28 WIB

Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:22 WIB

Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga

Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga

Jogja | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:12 WIB

Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden

Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden

Jakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:12 WIB

Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!

Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!

Surakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:05 WIB

×