Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil 2 Pegawai Dealer Motor

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 09 September 2021 | 10:55 WIB
Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil 2 Pegawai Dealer Motor
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil pegawai dealer TDM Motor Saharjo dan pegawai dealer Yamaha Dwi Kencana Motor, Kamis (9/9/2021). Rencananya, dua pegawai yang mewakili staf manager penjualan di masing- masing dealer motor itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur.

Agenda pemeriksaan terhadap dua saksi itu untuk melengkapi berkas penyidikan Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

"Kami periksa staf perwakilan manager (dealer motor) penjualan untuk tersangka AR (Anja Runtunewe)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021)

Namun, sejak berita ini ditulis, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi dari perwakilan dua dealer motor itu. 

Selain Anja, KPK sebelumnya juga telah menetapkan eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles;  Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

baca juga

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maling Puluhan Miliar di Proyek Pengadaan Bakamla Jadi Warga Baru Lapas Sukamiskin

Maling Puluhan Miliar di Proyek Pengadaan Bakamla Jadi Warga Baru Lapas Sukamiskin

Jabar | Rabu, 08 September 2021 | 18:46 WIB

Usai Diperiksa KPK, Begini Aktivitas Terbaru Suami Winda Viska

Usai Diperiksa KPK, Begini Aktivitas Terbaru Suami Winda Viska

Entertainment | Rabu, 08 September 2021 | 17:39 WIB

ICW Minta Polri Jadikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tersangka

ICW Minta Polri Jadikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tersangka

Lampung | Rabu, 08 September 2021 | 16:06 WIB

Winda Viska Mendadak Marah-marah, Imbas Suami Diperiksa KPK?

Winda Viska Mendadak Marah-marah, Imbas Suami Diperiksa KPK?

Entertainment | Rabu, 08 September 2021 | 15:17 WIB

Terkini

Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap

Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 13:11 WIB

Profil Juliati Sapta Dewi Magdalena, Istri Listyo Sigit Prabowo yang Jarang Tersorot

Profil Juliati Sapta Dewi Magdalena, Istri Listyo Sigit Prabowo yang Jarang Tersorot

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 13:10 WIB

Penydapan Prabowo hingga LSM, YLBHI: Kalau Terbukti, Ini Pelanggaran HAM

Penydapan Prabowo hingga LSM, YLBHI: Kalau Terbukti, Ini Pelanggaran HAM

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:10 WIB

Penjualan Motor Indonesia Berpotensi Raih Rekor Tertinggi Sejak 2015

Penjualan Motor Indonesia Berpotensi Raih Rekor Tertinggi Sejak 2015

Otomotif | Rabu, 04 November 2026 | 13:10 WIB

GM FKPPI Jatim Desak Aktor Intelektual Dugaan Penyadapan Prabowo Dibongkar

GM FKPPI Jatim Desak Aktor Intelektual Dugaan Penyadapan Prabowo Dibongkar

Jatim | Rabu, 04 November 2026 | 13:06 WIB

Perjudian Yamaha Copot Mesin Bensin NMAX Demi Masuk Pasar Skuter Listrik

Perjudian Yamaha Copot Mesin Bensin NMAX Demi Masuk Pasar Skuter Listrik

Otomotif | Rabu, 04 November 2026 | 13:04 WIB

Free Fire Hadirkan Event Storm Arena Jelang FFWS Global Finals 2026 Bangkok

Free Fire Hadirkan Event Storm Arena Jelang FFWS Global Finals 2026 Bangkok

Sumut | Rabu, 04 November 2026 | 13:04 WIB

Misi Alexis Menyelamatkan Ingatan Kakeknya di Novel Mist-Bound

Misi Alexis Menyelamatkan Ingatan Kakeknya di Novel Mist-Bound

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 13:00 WIB

4 Rekomendasi Tumbler 1 Liter Rp 200 Ribuan, Solusi Rajin Minum Air Putih Sekaligus Koleksi Estetik

4 Rekomendasi Tumbler 1 Liter Rp 200 Ribuan, Solusi Rajin Minum Air Putih Sekaligus Koleksi Estetik

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 12:59 WIB

Serial Sleeping With The Enemy Hadir dengan Standar Internasional, Cinta Laura Bicara Adegan Intim

Serial Sleeping With The Enemy Hadir dengan Standar Internasional, Cinta Laura Bicara Adegan Intim

Entertainment | Rabu, 04 November 2026 | 12:59 WIB

×