Penydapan Prabowo hingga LSM, YLBHI: Kalau Terbukti, Ini Pelanggaran HAM

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 04 November 2026 | 13:10 WIB
Penydapan Prabowo hingga LSM, YLBHI: Kalau Terbukti, Ini Pelanggaran HAM
Presiden Prabowo Subianto (Instagram/@prabowo)
baca 10 detik
  • Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto.

  • Penyidikan Bareskrim Polri menyita 11 ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk sebagai barang bukti.

  • YLBHI mendesak pengusutan tuntas hingga membongkar aktor intelektual pemberi perintah operasi penyadapan.

Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Langkah tegas ini membongkar praktik penyalahgunaan teknologi pengawasan di ranah elit kepolisian yang mengancam privasi pejabat negara hingga masyarakat sipil.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin usai menyita belasan barang bukti elektronik.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi," ucapnya.

Selain mantan Kapolri, penyidik menjerat Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Kasus ini terungkap setelah seorang anggota polisi melaporkan dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik pada 30 Oktober 2026.

Penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat dengan memeriksa sepuluh saksi dan tiga saksi ahli untuk memperkuat bukti pidana. Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, serta 4 flashdisk dari para tersangka.

Skandal penyadapan ini memicu kritik tajam dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait penyalahgunaan wewenang aparat.

"Apabila terbukti, penggunaan sarana penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan kelembagaan," kata YLBHI dalam keterangan tertulis, dikutip dari BBC.

YLBHI mendesak pemerintah membongkar praktik serupa yang menyasar jurnalis maupun organisasi masyarakat sipil.

"Pada titik ini, penyadapan terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil dapat membongkar identitas narasumber, informasi korban, strategi bantuan hukum, serta jaringan pembela HAM. Praktik demikian menimbulkan ketakutan untuk berbicara, melapor, berorganisasi, dan mengawasi pemerintah," katanya.

baca juga

"Jika dilakukan untuk memantau kritik atau kegiatan politik yang sah, penyadapan menjadi instrumen pembungkaman."

Lembaga bantuan hukum tersebut menegaskan bahwa aksi penyadapan tanpa izin melanggar konstitusi dan hak atas rasa aman warga negara.

YLBHI menekankan bahwa Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28E ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 telah menggariskan jaminan perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman, serta kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkomunikasi.

Selain itu, Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga secara khusus melindungi kerahasiaan komunikasi, termasuk komunikasi elektronik. Pengusutan perkara ini dituntut tidak berhenti pada perwira yang mengeksekusi lapangan saja.

YLBHI mendesak pengusutan kasus untuk menyentuh siapa aktor yang memberi perintah dan mengontrol operasi, serta menggunakan hasilnya.

"Penetapan tersangka dalam kasus megarahasia ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap keseluruhan operasi," katanya.

Penyadapan ilegal di lingkungan kepolisian menjadi sorotan publik karena melibatkan sarana pengawasan negara untuk sasaran politik. Kasus ini menyoroti pentingnya reformasi pengawasan teknologi intelijen agar tidak disalahgunakan oleh pejabat penegak hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Istana Penyadapan Prabowo Mengarah ke Tindakan Makar

Alasan Istana Penyadapan Prabowo Mengarah ke Tindakan Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:56 WIB

Kasus Penyadapan Seret Eks Kapolri, Akademisi Sebut Ini Ujian Supremasi Hukum dan Netralitas Polri

Kasus Penyadapan Seret Eks Kapolri, Akademisi Sebut Ini Ujian Supremasi Hukum dan Netralitas Polri

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:54 WIB

Respons Istana soal Desakan Pencabutan Tanda Kehormatan Listyo Sigit Prabowo

Respons Istana soal Desakan Pencabutan Tanda Kehormatan Listyo Sigit Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:53 WIB

Terkini

GM FKPPI Jatim Desak Aktor Intelektual Dugaan Penyadapan Prabowo Dibongkar

GM FKPPI Jatim Desak Aktor Intelektual Dugaan Penyadapan Prabowo Dibongkar

Jatim | Rabu, 04 November 2026 | 13:06 WIB

Perjudian Yamaha Copot Mesin Bensin NMAX Demi Masuk Pasar Skuter Listrik

Perjudian Yamaha Copot Mesin Bensin NMAX Demi Masuk Pasar Skuter Listrik

Otomotif | Rabu, 04 November 2026 | 13:04 WIB

Free Fire Hadirkan Event Storm Arena Jelang FFWS Global Finals 2026 Bangkok

Free Fire Hadirkan Event Storm Arena Jelang FFWS Global Finals 2026 Bangkok

Sumut | Rabu, 04 November 2026 | 13:04 WIB

Misi Alexis Menyelamatkan Ingatan Kakeknya di Novel Mist-Bound

Misi Alexis Menyelamatkan Ingatan Kakeknya di Novel Mist-Bound

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 13:00 WIB

4 Rekomendasi Tumbler 1 Liter Rp 200 Ribuan, Solusi Rajin Minum Air Putih Sekaligus Koleksi Estetik

4 Rekomendasi Tumbler 1 Liter Rp 200 Ribuan, Solusi Rajin Minum Air Putih Sekaligus Koleksi Estetik

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 12:59 WIB

Serial Sleeping With The Enemy Hadir dengan Standar Internasional, Cinta Laura Bicara Adegan Intim

Serial Sleeping With The Enemy Hadir dengan Standar Internasional, Cinta Laura Bicara Adegan Intim

Entertainment | Rabu, 04 November 2026 | 12:59 WIB

Alasan Istana Penyadapan Prabowo Mengarah ke Tindakan Makar

Alasan Istana Penyadapan Prabowo Mengarah ke Tindakan Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:56 WIB

Pria 59 Tahun di Banda Aceh Ditangkap, Diduga Lecehkan Dua Anak di Bawah Umur

Pria 59 Tahun di Banda Aceh Ditangkap, Diduga Lecehkan Dua Anak di Bawah Umur

Sumut | Rabu, 04 November 2026 | 12:55 WIB

Dari Ajudan Jokowi, Kapolda Banten hingga Kapolri, Listyo Sigit Kini Jadi Tersangka

Dari Ajudan Jokowi, Kapolda Banten hingga Kapolri, Listyo Sigit Kini Jadi Tersangka

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 12:54 WIB

Kasus Penyadapan Seret Eks Kapolri, Akademisi Sebut Ini Ujian Supremasi Hukum dan Netralitas Polri

Kasus Penyadapan Seret Eks Kapolri, Akademisi Sebut Ini Ujian Supremasi Hukum dan Netralitas Polri

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:54 WIB

×