Hari Ini, Polda Metro Periksa 14 Petugas Lapas Tangerang hingga Petugas Damkar

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 13 September 2021 | 12:37 WIB
Hari Ini, Polda Metro Periksa 14 Petugas Lapas Tangerang hingga Petugas Damkar
Penampakan Blok C2 Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten setelah dilanda kebakaran, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini akan memeriksa 20 saksi terkait kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Mereka yang diperiksa ialah petugas Lapas, PLN, hingga Pemadam Kebakaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus merincikan dari 20 saksi yang diperiksa, 14 di antaranya yakni petugas Lapas.

"Kami lakukan pemeriksaan di mana 14 orang ini adalah yang bertugas," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/9/2021).

Sementara itu, enam saksi lainnya yakni berasal dari petugas PLN dan Pemadam Kebakaran. Rinciannya; tiga petugas PLN dan tiga Pemadam Kebakaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers terkait balap liar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers terkait balap liar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

"Jadi total 20 saksi," beber Yusri.

Besok Periksa Kalapas

Dalam kasus kebakaran ini, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Klas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono, Selasa besok.

Yusri mengatakan surat penggilan pemeriksaan terhadap Teguh telah dilayangkan. Dia berharap yang bersangkutan hadir memenuhi penggilan penyidik.

"Kalapas kami jadwalkan besok Selasa, 14 September 2021," kata Yusri.

baca juga

Terapkan Tiga Pasal

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan. Mereka menerapkan tiga pasal, termasuk pasal unsur kesengajaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut tiga pasal yang diterapkan, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

"Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).

Dalam Pasal 187 KUHP itu sendiri dijelaskan; Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Kemudian, Pasal 359 KUHP disebutkan; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Apakah ada kesengajaan ataukah hanya kealpaan itu merupakan satu proses. Apalagi nanti Puslabfor masih bekerja, akan menjelaskan di sana sebab musabab dari kebakaran itu sendiri," kata dia.

Dugaan Korsleting Listrik

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, diketahui terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Dugaan awal penyebab kebakaran ialah korsleting listrik arus pendek.

Dalam peristiwa ini belakangan ada 45 tahanan yang dilaporkan tewas. Data tersebut bertambah dari jumlah awal yang dilaporkan, yakni sebanyak 41 korban tewas.

Hingga Minggu (12/9) kemarin Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah berhasil mengidentifikasi 10 dari 41 jenazah. Sedangkan empat lainnya telah langsung teridentifikasi lantaran mereka telah lebih dulu menjalani perawatan sebelum dinyatakan tewas.

Berikut daftar jenazah korban kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang berhasil teridentifikasi:

  1. Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue (43)
  2. Dian Adi Priyana bin Kholil (44)
  3. Kusnadi bin Rauf (44)
  4. Bustanil Arifin bin Arwani (50)
  5. Alfin bin Marsum (23)
  6. Mat Idris bin Abdrismon (29)
  7. Ferdian Perdana bin Sukriadi (28)
  8. Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39)
  9. Pujiyono als Destro bin Mundori (28)
  10. Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani (28).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Besok, Polda Metro Periksa Kalapas Tangerang Terkait Tragedi 45 Napi Tewas Terbakar

Besok, Polda Metro Periksa Kalapas Tangerang Terkait Tragedi 45 Napi Tewas Terbakar

News | Senin, 13 September 2021 | 12:15 WIB

Seruan Eks Tapol Orba: Budiman Sudjatmiko hingga Petrus Desak Dirjen PAS Reynhard Mundur!

Seruan Eks Tapol Orba: Budiman Sudjatmiko hingga Petrus Desak Dirjen PAS Reynhard Mundur!

News | Senin, 13 September 2021 | 11:29 WIB

Diserahkan Keluarga, Jenazah Rocky Korban Tragedi LP Tangerang Dimakamkan di TPU Ragunan

Diserahkan Keluarga, Jenazah Rocky Korban Tragedi LP Tangerang Dimakamkan di TPU Ragunan

News | Senin, 13 September 2021 | 11:19 WIB

Usut Kasus Kebakaran, Polisi Periksa Kalapas Tangerang Hari Ini

Usut Kasus Kebakaran, Polisi Periksa Kalapas Tangerang Hari Ini

News | Senin, 13 September 2021 | 07:41 WIB

Terkini

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Banten | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Bogor | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:12 WIB

×