Besok, Polda Metro Periksa Kalapas Tangerang Terkait Tragedi 45 Napi Tewas Terbakar

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 13 September 2021 | 12:15 WIB
Besok, Polda Metro Periksa Kalapas Tangerang Terkait Tragedi 45 Napi Tewas Terbakar
Besok, Polda Metro Periksa Kalapas Tangerang Terkait Tragedi 45 Napi Tewas Terbakar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono. Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus kebakaran pada Selasa (14/9/2021) besok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan surat penggilan pemeriksaan terhadap Teguh telah dilayangkan. Dia berharap yang bersangkutan hadir memenuhi penggilan penyidik.

"Kalapas kami jadwalkan besok Selasa, 14 September 2021," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/9/2021).

Terapkan Tiga Pasal

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan. Mereka menerapkan tiga pasal, termasuk pasal unsur kesengajaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut tiga pasal yang diterapkan, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

"Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).

Dalam Pasal 187 KUHP itu sendiri dijelaskan; Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

baca juga

Kemudian, Pasal 359 KUHP disebutkan; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Apakah ada kesengajaan ataukah hanya kealpaan itu merupakan satu proses. Apalagi nanti Puslabfor masih bekerja, akan menjelaskan di sana sebab musabab dari kebakaran itu sendiri," kata dia.

Dugaan Korsleting Listrik

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, diketahui terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Dugaan awal penyebab kebakaran ialah korsleting listrik arus pendek.

Dalam peristiwa ini belakangan ada 45 tahanan yang dilaporkan tewas. Data tersebut bertambah dari jumlah awal yang dilaporkan, yakni sebanyak 41 korban tewas.

Hingga Minggu (12/9) kemarin Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah berhasil mengidentifikasi 10 dari 41 jenazah. Sedangkan empat lainnya telah langsung teridentifikasi lantaran mereka telah lebih dulu menjalani perawatan sebelum dinyatakan tewas.

Berikut daftar jenazah korban kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang berhasil teridentifikasi:

  1. Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue (43)
  2. Dian Adi Priyana bin Kholil (44)
  3. Kusnadi bin Rauf (44)
  4. Bustanil Arifin bin Arwani (50)
  5. Alfin bin Marsum (23)
  6. Mat Idris bin Abdrismon (29)
  7. Ferdian Perdana bin Sukriadi (28)
  8. Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39)
  9. Pujiyono als Destro bin Mundori (28)
  10. Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani (28).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seruan Eks Tapol Orba: Budiman Sudjatmiko hingga Petrus Desak Dirjen PAS Reynhard Mundur!

Seruan Eks Tapol Orba: Budiman Sudjatmiko hingga Petrus Desak Dirjen PAS Reynhard Mundur!

News | Senin, 13 September 2021 | 11:29 WIB

Diserahkan Keluarga, Jenazah Rocky Korban Tragedi LP Tangerang Dimakamkan di TPU Ragunan

Diserahkan Keluarga, Jenazah Rocky Korban Tragedi LP Tangerang Dimakamkan di TPU Ragunan

News | Senin, 13 September 2021 | 11:19 WIB

Usut Kasus Kebakaran, Polisi Periksa Kalapas Tangerang Hari Ini

Usut Kasus Kebakaran, Polisi Periksa Kalapas Tangerang Hari Ini

News | Senin, 13 September 2021 | 07:41 WIB

Update Korban Lapas Tanggerang: Bertambah Jadi 45 Jenazah

Update Korban Lapas Tanggerang: Bertambah Jadi 45 Jenazah

Sumsel | Minggu, 12 September 2021 | 20:41 WIB

Terkini

IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Ini Saham yang Potensi Cuan

IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Ini Saham yang Potensi Cuan

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:16 WIB

Beraninya! Israel Tolak Mentah-mentah Rencana Damai Donald Trump untuk Gaza

Beraninya! Israel Tolak Mentah-mentah Rencana Damai Donald Trump untuk Gaza

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:12 WIB

Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan

Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan

Bekaci | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Anime Firefly Wedding Bagikan Trailer Baru dan Ungkap Jadwal Tayang Oktober

Anime Firefly Wedding Bagikan Trailer Baru dan Ungkap Jadwal Tayang Oktober

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:05 WIB

3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026

3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya

Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Apoteka Bahagia Medifarma Gelar Skrining Kesehatan Terpadu di Surabaya

Apoteka Bahagia Medifarma Gelar Skrining Kesehatan Terpadu di Surabaya

Jatim | Senin, 10 Agustus 2026 | 05:00 WIB

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

×