520 Anak di Batam Memiliki Kewarganegaraan Ganda, Mengapa?

Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 13 September 2021 | 15:16 WIB
520 Anak di Batam Memiliki Kewarganegaraan Ganda, Mengapa?
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau. Antara/Naim

Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat terdapat 520 anak yang memiliki kewarganegaraan ganda di daerah setempat.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila menyatakan dari 520 anak berkewarganegaraan ganda itu, sebanyak 489 orang di antaranya belum bisa memilih karena masih berusia di bawah 18 tahun.

"Yang sudah lewat batas waktu memilih kewarganegaraan sebanyak enam orang, masih memiliki kesempatan memilih hingga usia 21 tahun sebanyak 24 orang, dan yang sudah memilih kewarganegaraan seorang," kata Tessa kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Anak berkewarganearaan ganda di antaranya merupakan mereka yang lahir dari perkawinan yang sah antara ayah WNI dan ibu WN asing, atau sebaliknya. Atau anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WN asing yang diakui ayah WNI sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.

Anak berkewarganegaraan ganda juga bisa terjadi pada anak yang lahir di luar wilayah RI, dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan negara tempat lahirnya memberikan kewarganegaraan.

Tessa menuturkan, setiap anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor kebangsaan asing dapat diberikan fasilitas keimigrasian, yang diberikan berdasarkan permohonan.

Fasilitas keimigrasian yang diberikan berupa pembebasan dari kewajiban memiliki visa, pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali, serta pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya WNI.

Permohonan ini dapat dilakukan di wilayah Indonesia, diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dan di luar wilayah Indonesia ditujukan kepada Kepala Perwakilan RI atau pejabat lain yang ditunjuk Menteri.

"Masa berlaku fasilitas keimigrasian lima tahun, atau mengikuti masa berlaku paspor," ucap dia.

Untuk dapat mendapatkan fasilitas itu, pemohon harus mengisi formulir disertai dengan paspor kebangsaan asing anak berkewarganegaraan ganda dan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda. Dan sesuai PP no.28 tahun 2019, maka terdapat biaya untuk fasilitas itu sebesar Rp400 ribu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pandemi Covid-19, Permohonan Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Banda Aceh Minim

Pandemi Covid-19, Permohonan Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Banda Aceh Minim

Sumut | Kamis, 19 Agustus 2021 | 07:05 WIB

Soal Diplomat Nigeria, Imigrasi Sebut Ibrahim Gigit Petugas hingga Pecahkan Kaca Mobil

Soal Diplomat Nigeria, Imigrasi Sebut Ibrahim Gigit Petugas hingga Pecahkan Kaca Mobil

News | Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:35 WIB

Awal Tolak Beri Identitas, Diplomat Nigeria Disebut Bentak hingga Tantang Petugas Imigrasi

Awal Tolak Beri Identitas, Diplomat Nigeria Disebut Bentak hingga Tantang Petugas Imigrasi

News | Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:43 WIB

Terkini

Kaposwil Safrizal ZA: Pemulihan Aceh Pasca Bencana Alami Kemajuan dan Perkembangan Dinamis

Kaposwil Safrizal ZA: Pemulihan Aceh Pasca Bencana Alami Kemajuan dan Perkembangan Dinamis

News | Rabu, 08 April 2026 | 08:24 WIB

Iran dan Israel Sepakati Gencatan Senjata Bersama Amerika Serikat

Iran dan Israel Sepakati Gencatan Senjata Bersama Amerika Serikat

News | Rabu, 08 April 2026 | 08:19 WIB

Penderitaan 21 Tahun Warga Bintaro: Akses Jalan Tersandera Pungli, DPRD Desak Pemkot Bertindak!

Penderitaan 21 Tahun Warga Bintaro: Akses Jalan Tersandera Pungli, DPRD Desak Pemkot Bertindak!

News | Rabu, 08 April 2026 | 08:01 WIB

Trump Terima Proposal Damai 10 Poin Iran Sambil Ancam Gunakan Kekuatan Destruktif Jika Gagal Total

Trump Terima Proposal Damai 10 Poin Iran Sambil Ancam Gunakan Kekuatan Destruktif Jika Gagal Total

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:59 WIB

Pepesan Kosong Ancaman Donald Trump ke Iran: 3 Kali Ultimatum, 3 Kali Ditunda

Pepesan Kosong Ancaman Donald Trump ke Iran: 3 Kali Ultimatum, 3 Kali Ditunda

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:51 WIB

Iran Tegaskan Kekuatan Penuh Jika Amerika Salah Langkah Selama Masa Gencatan Senjata

Iran Tegaskan Kekuatan Penuh Jika Amerika Salah Langkah Selama Masa Gencatan Senjata

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:48 WIB

Akal Bulus Pengoplos Gas Cileungsi: Pakai 'Mata-Mata' HT, Ibu-Ibu Jadi Tameng, hingga Trik Es Batu!

Akal Bulus Pengoplos Gas Cileungsi: Pakai 'Mata-Mata' HT, Ibu-Ibu Jadi Tameng, hingga Trik Es Batu!

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:44 WIB

Politisi Demokrat Dorong Pemakzulan Donald Trump dan Menteri Perang AS

Politisi Demokrat Dorong Pemakzulan Donald Trump dan Menteri Perang AS

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:43 WIB

Trump Ancam Musnahkan 'Satu Peradaban' di Iran, Wapres AS Buru-buru Meluruskan

Trump Ancam Musnahkan 'Satu Peradaban' di Iran, Wapres AS Buru-buru Meluruskan

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:39 WIB

Pejabat Israel Akui Mojtaba Khamenei Masih Hidup dan Berada di Kota Ini

Pejabat Israel Akui Mojtaba Khamenei Masih Hidup dan Berada di Kota Ini

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:31 WIB