Usut Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa Tujuh Tahanan

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 13 September 2021 | 16:26 WIB
Usut Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa Tujuh Tahanan
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya turut memeriksa tujuh warga binaan alias tahanan Lapas Klas I Tangerang, Banten. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus kebakaran yang menewaskan 45 tahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketujuh tahanan tersebut diperiksa di Mapolres Tangerang Kota.

"Tujuh orang Warga Binaan (tahanan) diperiksa di Mapolres," kata Yusri kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Yusri menyebut saksi yang diperiksa oleh penyidik hari ini total sebanyak 25 orang. Rinciannya; tujuh tahanan dan tiga petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) diperiksa di Mapolres Tangerang Kota. Kemudian, 12 pegawai Lapas dan tiga petugas PLN diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

"Total 25 saksi seluruhnya hadir hari ini," beber Yusri.

Terapkan Tiga Pasal

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan. Mereka menerapkan tiga pasal, termasuk pasal unsur kesengajaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut tiga pasal yang diterapkan, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

"Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).

baca juga
Petugas DOKPOL Mabes Polri memasukkan kantong jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang saat akan dibawa ke RS Kramat Jati di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]
Petugas DOKPOL Mabes Polri memasukkan kantong jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang saat akan dibawa ke RS Kramat Jati di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Dalam Pasal 187 KUHP itu sendiri dijelaskan; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Kemudian, Pasal 359 KUHP disebutkan; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Apakah ada kesengajaan ataukah hanya kealpaan itu merupakan satu proses. Apalagi nanti Puslabfor masih bekerja, akan menjelaskan di sana sebab musabab dari kebakaran itu sendiri," kata dia.

Lapas Terbakar

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, diketahui terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Dugaan awal penyebab kebakaran ialah korsleting listrik arus pendek.

Dalam peristiwa ini belakangan ada 45 tahanan yang dilaporkan tewas. Data tersebut bertambah dari jumlah awal yang dilaporkan, yakni sebanyak 41 korban tewas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi Hari Ini, Ini Daftar Namanya

8 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi Hari Ini, Ini Daftar Namanya

Jakarta | Senin, 13 September 2021 | 16:21 WIB

8 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, Satu di Antaranya WN Portugal

8 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, Satu di Antaranya WN Portugal

News | Senin, 13 September 2021 | 15:57 WIB

Helikopter Jatuh di Bandara Budiarto, Polisi: Dua Orang Selamat

Helikopter Jatuh di Bandara Budiarto, Polisi: Dua Orang Selamat

Bogor | Senin, 13 September 2021 | 15:46 WIB

Langgar PPKM Kota Bekasi, 2 Tempat Karaoke Disegel Polisi, 2 Pengunjung Positif Sabu

Langgar PPKM Kota Bekasi, 2 Tempat Karaoke Disegel Polisi, 2 Pengunjung Positif Sabu

Jakarta | Senin, 13 September 2021 | 14:04 WIB

Terkini

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:18 WIB

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:13 WIB

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:00 WIB

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:05 WIB

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:04 WIB

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:03 WIB

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 23:06 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:36 WIB

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:22 WIB

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

×