Kasus Sengketa Lahan Sentul City vs Rocky Gerung Dicurigai Bermuatan Politis

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 14 September 2021 | 15:26 WIB
Kasus Sengketa Lahan Sentul City vs Rocky Gerung Dicurigai Bermuatan Politis
Kasus Sengketa Lahan Sentul City vs Rocky Gerung Dicurigai Bermuatan Politis. Pengamat Politik dan dosen Universitas Indonesia, Rocky Gerung. (Bidik layar)

Suara.com - Soal sengketa lahan yang saat ini dipermasalahkan Sentul City dan Rocky Gerung mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak. Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun pun turut memberikan komentarnya terkait permasalahan tersebut. 

Ubedilah menilai bahwa ada muatan atau makna politis dalam polemik sengketa lahan antara Sentul City dengan Rocky Gerung. 

Awalnya, Ubedilah mengaku mengetahui kalau Rocky pernah membeli lahan tersebut pada 2009. Menurutnya, Rocky sudah benar dengan langsung mengajukan sertifikat ke Badan Pertahanan Nasional (BPN). 

"Ia membelinya secara legal dari penggarap bernama Andi Junaedi 10 tahun lalu dengan Akta Jual Beli (AJB) yang sah secara hukum. Bahkan, ia juga mengaku dirinya pernah mengajukan sertifikat ke BPN, tetapi ditolak karena lahan itu merupakan tanah negara yang dikuasai PTPN," kata Ubedilah kepada wartawan, Selasa (14/9/2021). 

Ubedilah mengatakan publik patut mempertanyakan jika memang lahan yang dibeli Rocky tersebut milik PTPN mengapa pihak Sentul City memberikan klaim bahwa lahan tersebut miliknya.

Ubedilah Badrun saat diakusi 'Dramaturgi Ahok' di Warung Daun, Cikini, Sabtu (12/5/2017). (suara.com/Nikolaus Tolen)
Ubedilah Badrun. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Menurutnya, jika merujuk pada hukum tanah yang berlaku di Indonesia, Rocky Gerung memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan tanahnya. 

"Sebagai bagian dari publik saya boleh bertanya dong bagaimana Sentul City bisa mengklaim tanah negara sebagai tanahnya? Jika mengklaim punya hak guna bangunan (HGB) pertanyaannya adalah Sentul City itu punya HGB bagaimana ceritanya status tanahnya masih dipersoalkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kok?," kata dia.

Hal itu lah, kata Ubedilah, yang membuat permasalahan lahan tersebut menimbulkan tanda tanya. Ia mengatakan, hal tersebut justru membuka kemungkinan adanya muatan politis di balik sengketa lahan antara Sentul City dengan Rocky. 

"Tentu sejumlah tanda tanya itu membuka ruang kemungkinan adanya makna politis di balik penguasaan Sentul City atas tanah di kampung gunung batu itu yang kebetulan tanah tersebut ada yang milik intelektual publik, Rocky Gerung yang selama ini berseberangan dengan pemerintah," ungkapnya. 

baca juga

Lebih lanjut, Ubedilah mengatakan, persoalan sengketa lahan yang dihadapi Rocky tersebut bisa jadi dirasakan oleh publik ke depannya.

"Ketika perkara ini menjadi sengketa antara korporasi besar dengan rakyat kecil dan ditengah-tengah rakyat itu ada intelektual yang dikenal berseberangan dengan pemerintah maka persoalan ini tidak hanya menjadi persoalan pribadi Rocky Gerung tetapi ini soal publik," tuturnya. 

Sengketa Lahan

Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara salah satu warga yaitu Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung. Sedangkan, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau di tahun 2009.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatrakan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengecek koordinat lahan yang menjadi sengketa antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk (BKSL).

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana [Rocky Gerung dan Sentul City), apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Taufiqulhadi mengatakan nantinya Kementerian ATR/BPN akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa.

Dia mengungkapkan bahwa ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik. Jika dalam kasus ini PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya.

Taufiqulhadi juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah dengan lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak agar ke depannya tidak akan terjadi permasalahan hukum yang tidak diinginkan.

"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Fakta Kasus Rumah Rocky Gerung, Dituding Dapat dari Napi hingga Dibantu Timses Jokowi

6 Fakta Kasus Rumah Rocky Gerung, Dituding Dapat dari Napi hingga Dibantu Timses Jokowi

Your Say | Selasa, 14 September 2021 | 14:37 WIB

Rocky Gerung Panen Rumah hingga Vila karena Digusur Sentul City: Saya Biasa Tidur di Hutan

Rocky Gerung Panen Rumah hingga Vila karena Digusur Sentul City: Saya Biasa Tidur di Hutan

Jogja | Selasa, 14 September 2021 | 14:18 WIB

Soal Sengketa Lahan Sentul City dan Rocky Gerung, BPN: Kita Akan Cek Koordinatnya

Soal Sengketa Lahan Sentul City dan Rocky Gerung, BPN: Kita Akan Cek Koordinatnya

Bogor | Selasa, 14 September 2021 | 10:45 WIB

Timses Jokowi Bela Rocky Gerung Selesaikan Persoalan Dengan Sentul City

Timses Jokowi Bela Rocky Gerung Selesaikan Persoalan Dengan Sentul City

Bogor | Selasa, 14 September 2021 | 10:30 WIB

Terkini

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

×