"Untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil terdakwa Robin dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan," ungkap Jaksa Lie.
Robin dan Maskur Husein diduga menerima uang suap dari Rita dengan total Rp 5.197.800.000,00.