Sambangi KPK, MAKI Serahkan Bukti Dugaan Transaksi Keuangan Terkait TPPU Rita Widyasari

Selasa, 14 September 2021 | 18:21 WIB
Sambangi KPK, MAKI Serahkan Bukti Dugaan Transaksi Keuangan Terkait TPPU Rita Widyasari
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]

"Untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil terdakwa Robin dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan," ungkap Jaksa Lie.

Robin dan Maskur Husein diduga menerima uang suap dari Rita dengan total Rp 5.197.800.000,00.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI