Setiap gedung di Jakarta juga diminta untuk memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung.
"Serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan larangan merokok," tulis Sergub tersebut.
Anies juga meminta seluruh elemen masyarakat bisa berkontribusi dan berpartisipasi agar kawasan larangan merokok bisa tetap steril dari asap rokok.
"Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok." tulis Anies dalam Sergub itu. (Antara)