10 Jam Periksa Kalapas, Polisi Bidik Calon Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Rabu, 15 September 2021 | 08:48 WIB
10 Jam Periksa Kalapas, Polisi Bidik Calon Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Sebagai ILUSTRASI: Satu dari puluhan jenazah korban meninggal karena kebakaran di Lapas Tangerang berhasil teridentifikasi. Jenazah itu atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue berjenis kelamin pria, berusia 43 tahun. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pantauan Suara.com, Victor tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenakan pakaian kemeja kotak-kotak.

Setibanya di lokasi, Victor langsung bergegas memasuki ruang pemeriksaan. Dia memilih bungkam saat ditanya oleh sejumlah awak media.

Dalam perkara ini sendiri, penyidik telah memeriksa 25 saksi. Mereka diperiksa pada Senin (13/9) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tujuh saksi di antaranya ialah warga binaan alias tahanan Lapas Klas I Tangerang.

"Tujuh orang Warga Binaan (tahanan) diperiksa di Mapolres," ujarnya.

Sementara 18 saksi lainnya meliputi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), petugas PLN dan petugas Lapas. Rinciannya; tujuh tahanan dan tiga petugas Damkar diperiksa di Mapolres Tangerang Kota. Kemudian, 12 pegawai Lapas dan tiga petugas PLN diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

"Total 25 saksi seluruhnya hadir," bebernya.

Jeratan Tiga Pasal

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan. Mereka menerapkan tiga pasal, termasuk pasal unsur kesengajaan.

Baca Juga: Kebakaran Lapas Tangerang: Siapa Tanggung Jawab dan Bisakah Kejadian Serupa Dicegah?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut tiga pasal yang diterapkan, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI