Wajib Pakai PeduliLindungi, Indonesia Hanya Buka 6 Pintu Masuk Internasional

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Kamis, 16 September 2021 | 16:09 WIB
Wajib Pakai PeduliLindungi, Indonesia Hanya Buka 6 Pintu Masuk Internasional
Wajib Pakai PeduliLindungi, Indonesia Hanya Buka 6 Pintu Masuk Internasional. Ilustrasi vaksinasi calon penumpang pesawat di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero). (Antara/Angkasa Pura II)

Suara.com - Pemerintah kembali membuka pintu pelaku perjalanan internasional, namun dibatasi hanya melalui enam pintu masuk tanah air dari luar negeri. Hal itu tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat. Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (16/9/2021).

Adapun pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara.

Pintu kedatangan melalui darat adalalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi serta tetap diwajibkan melakukan RT-PCR.

Sementara bagi Warga Negara Asing, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku. Sebelumnya hanya pemilik visa dinas dan diplomatik yang bisa masuk.

Sehingga, WNA yang bisa mendapat izin masuk Indonesia di antaranya mereka yang memiliki izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

Dalam Adendum SE Satgas 18/2021 juga mewajibkan setiap operator transportasi dan pelaku perjalanan internasional menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke Indonesia.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

1.500 Sekolah di Jakarta Bakal Gelar PTM, Wagub DKI: Tetap Waspada

1.500 Sekolah di Jakarta Bakal Gelar PTM, Wagub DKI: Tetap Waspada

Jakarta | Kamis, 16 September 2021 | 15:22 WIB

RESMI Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional, dari dan ke LN

RESMI Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional, dari dan ke LN

Bali | Kamis, 16 September 2021 | 12:42 WIB

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

Bisnis | Kamis, 16 September 2021 | 12:07 WIB

PeduliLindungi Dukung Sertifikat Vaksin Luar Negeri, Berikut Alur Verifikasinya

PeduliLindungi Dukung Sertifikat Vaksin Luar Negeri, Berikut Alur Verifikasinya

Your Say | Kamis, 16 September 2021 | 07:02 WIB

Terkini

McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB

McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB

Bogor | Selasa, 15 September 2026 | 16:29 WIB

Tak Lagi Jadi Menkeu, Purbaya: Saya Mau Memancing di Belakang Rumah

Tak Lagi Jadi Menkeu, Purbaya: Saya Mau Memancing di Belakang Rumah

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:29 WIB

OTT Kasus HGB Summarecon Naik Penyidikan, Identitas Tersangka Segera Diumumkan!

OTT Kasus HGB Summarecon Naik Penyidikan, Identitas Tersangka Segera Diumumkan!

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:26 WIB

3 Rekomendasi Smartwatch untuk Lansia dengan Fitur Deteksi Jatuh dan Tombol SOS

3 Rekomendasi Smartwatch untuk Lansia dengan Fitur Deteksi Jatuh dan Tombol SOS

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 16:23 WIB

LRT City Tak Kunjung Diserahterimakan, Refund Jadi Salah Satu Opsi

LRT City Tak Kunjung Diserahterimakan, Refund Jadi Salah Satu Opsi

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 16:21 WIB

Pernah Dirumorkan Bakal Dinaturalisasi, Begini Nasib Terbaru Pemain Keturunan Indonesia Finn Dicke

Pernah Dirumorkan Bakal Dinaturalisasi, Begini Nasib Terbaru Pemain Keturunan Indonesia Finn Dicke

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 16:21 WIB

The House with Nobody in It: Rumah Kosong yang Ternyata Tidak Sepi

The House with Nobody in It: Rumah Kosong yang Ternyata Tidak Sepi

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:20 WIB

Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk

Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 16:19 WIB

Motul Indonesia Perkuat Jaringan Layanan Lewat Pembukaan Bengkel B-Quik

Motul Indonesia Perkuat Jaringan Layanan Lewat Pembukaan Bengkel B-Quik

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 16:19 WIB

Kulit Remaja Bebas Jerawat Tanpa Kuras Dompet! 4 Acne Serum Rp30 Ribuan

Kulit Remaja Bebas Jerawat Tanpa Kuras Dompet! 4 Acne Serum Rp30 Ribuan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:18 WIB

×