Ditahan Kejagung, Alex Noerdin Belum Minta Pendampingan Hukum ke Golkar

Jum'at, 17 September 2021 | 13:16 WIB
Ditahan Kejagung, Alex Noerdin Belum Minta Pendampingan Hukum ke Golkar
Ditahan Kejagung, Alex Noerdin Belum Minta Pendampingan Hukum ke Golkar. Eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak hanya Alex, Kejagung juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus sama, yakni Muddai Madang.

Untuk diketahui, Muddai Madang adalah mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia 2015-2019.

Leonard menjelaskan, Alex Noerdin ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kejagung.

Sebelumnya diberitakan, Alex Noerdin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk dimintakan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel periode 2010-2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, saat dikonfirmasi Kamis siang, membenarkan dia memenuhi panggilan penyidik hari ini. "Betul sudah datang."

Noerdin sudah dipanggil pada Senin (13/9), namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sedang sidang di DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI