Tindaklanjuti Perpres Nomor 82 Tahun 2021, Jateng akan Rumuskan Perda tentang Ponpes

Fabiola Febrinastri

Minggu, 19 September 2021 | 06:52 WIB
Tindaklanjuti Perpres Nomor 82 Tahun 2021, Jateng akan Rumuskan Perda tentang Ponpes
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. (Dok: Pemprov Jateng)

Suara.com - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Menurutnya, Pemprov Jateng akan bergerak cepat merumuskan draft Peraturan Daerah (Perda) untuk pondok pesantren (ponpes).

"Kita dari pemerintah juga mempersiapkan draft untuk Perda Pondok Pesantren, yang nanti akan dibahas dan diusulkan dalam Prolegda DPRD Provinsi Jawa Tengah, supaya nanti ada kesinambungan antara Perpres dengan Perda," Kata Taj Yasin, di Rumah Dinas Wakil Gubernur, Sabtu (18/9/2021).

Untuk penyaluran pendanaan penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah, lanjut Taj Yasin, juga ada mekanismenya. Tentunya diprioritaskan bagi ponpes yang terdaftar di Kementerian Agama atau lembaga yang disahkan oleh negara.

"Sehingga nantinya, semua ponpes (yang teregistrasi) bisa diakomodir oleh pemerintah," tambahnya.

Terkait dana abadi pesantren, Taj Yasin mengatakan, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu. Menurutnya, dalam kajian akan dipelajari lebih lanjut, apa yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah, baik Provinsi Jawa Tengah atau Kabupaten/kota.

Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 lalu. Penyusunan Perpres tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama melibatkan berbagai pihak dan stakeholders pesantren.

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Dia menyebut, pasal 9 Perpres tersebut mengatur pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD, sesuai kewenangannya.

Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” katanya.

baca juga

Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program,”imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Ustadz Sofyan Larang Muslim Wisata ke Borobudur, Taj Yasin: Boleh, Niatkan Tadabur!

Heboh Ustadz Sofyan Larang Muslim Wisata ke Borobudur, Taj Yasin: Boleh, Niatkan Tadabur!

Jawa Tengah | Jum'at, 17 September 2021 | 21:43 WIB

Tak Libatkan OJK dan PPATK Pada Kasus Pembobolan Bank Jateng, Polisi Digugat 13 Tersangka

Tak Libatkan OJK dan PPATK Pada Kasus Pembobolan Bank Jateng, Polisi Digugat 13 Tersangka

Jawa Tengah | Jum'at, 17 September 2021 | 16:00 WIB

Pimpinan Ponpes Minta Dibuatkan Rusunawa, Jokowi: Lahannya Ada Ya, Saya Kirim Tim Segera

Pimpinan Ponpes Minta Dibuatkan Rusunawa, Jokowi: Lahannya Ada Ya, Saya Kirim Tim Segera

News | Kamis, 16 September 2021 | 14:20 WIB

Ganjar Apresiasi Dukungan DPRD untuk Percepat Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah

Ganjar Apresiasi Dukungan DPRD untuk Percepat Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah

News | Kamis, 16 September 2021 | 13:22 WIB

Biabad! Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung

Biabad! Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung

Sumbar | Kamis, 16 September 2021 | 13:15 WIB

Keren! Jateng Akan Jadi Provinsi Pertama yang Memiliki Badan Riset di Daerah

Keren! Jateng Akan Jadi Provinsi Pertama yang Memiliki Badan Riset di Daerah

Jawa Tengah | Kamis, 16 September 2021 | 13:00 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB