Diberitakan sebelumnya, penceramah Muhammad Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penodaan agama, Kamis (26/8).
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim.Polri. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antagolongan (SARA) pada Selasa (27/4) lalu.
Dalam kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramahnya, Yahya Waloni menyampaikan Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Sementara itu, terkait pemilik akun YouTube Tri Datu belum dilakukan penahanan. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi Selasa (31/8) lalu, mengatakan pihaknya masih mendalami kepemilikan akun tersebut. (Sumber: Antara)