M Kece Dianiaya dan Dilumuri Tinja, Irjen Napoleon Bakal jadi Tersangka Pekan Depan?

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 21 September 2021 | 11:14 WIB
M Kece Dianiaya dan Dilumuri Tinja, Irjen Napoleon Bakal jadi Tersangka Pekan Depan?
M Kece Dianiaya dan Dilumuri Tinja, Irjen Napoleon Bakal jadi Tersangka Pekan Depan? Kolase Muhammad Kece dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. [istimewa/suara.com]

Suara.com - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tersangka  penodaan agama Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, bakal memasuki babak baru. Rencananya, Bareskrim Polri bakal melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus itu pada pekan depan. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menyebutkan gelar perkara dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan para saksi termasuk Irjen Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.

"Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa gelar penetapan tersangka," ujar Brigjen Andi seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/9/2021)

Hari ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebagai terlapor pada pukul 11.00 WIB.

Pada hari sebelumnya, penyidik memeriksa tujuh saksi yang terdiri atas empat petugas Rutan Bareskrim Polri dan tiga orang saksi.

Andi menyebutkan, total saksi yang telah dimintai keterangan terhitung sejak laporan polisi dilayangkan tanggal 26 Agustus 2021 sebanyak 13 orang, termasuk pelapor (Muhammad Kece-red).

"Ada 13 saksi (total-red)," kata Andi.

Pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti terungkap kronologis awal penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/8) dini hari rentang waktu pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB.

Kronologi Penganiayaan

baca juga

Peristiwa diawali saat Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersama tiga tahanan lainnya masuk ke kamar sel isolasi Muhammad Kece pada sekitar pukul 00.30 WIB.

Satu orang saksi tahanan lainnya disuruh mengambil plastik putih ke kamar Napoleon Bonaparte yang kemudian diketahui berisi tinja (kotoran manusia).

"Oleh NB, kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan/penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," kata Andi.

Peristiwa penganiayaan tersebut diduga berlangsung selama satu jam, terlihat dari bukti rekaman kamera pengawas (CCTV), tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga tahanan lainnya meninggalkan kamar sel Kece.

Selain itu, cara Irjen Pol Napoleon Bonaparte bisa masuk ke kamar sel M Kece diketahui telah menukar terlebih dahulu gembok kamar sel milik Kece dengan kamar sel tahanan lainnya berinisial H alias C.

Sementara itu, terkait surat terbuka Irjen Napoleon Bonaparte yang mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya, menurut Brigjen Andi, surat itu memperjelas motifnya melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Bahwa, dalam surat terbuka itu Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyebutkan dirinya melakukan tindakan terukur terhadap M Kece dengan alasan membela agama.

"Saya mengatakan Surat Terbuka NB itu menjelaskan motif yang bersangkutan melakukan penganiayaan," kata Andi.

Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8)  di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada pukul 19.30 WIB.

Setelah dilakukan penangkalan, Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Babak Belur Muhammad Kece, Polri Periksa Irjen Napoleon Siang Ini

Bikin Babak Belur Muhammad Kece, Polri Periksa Irjen Napoleon Siang Ini

News | Selasa, 21 September 2021 | 09:44 WIB

Satu Jam Aniaya M Kece di Sel, Irjen Napoleon Pegang Gembok "Ketua RT" Rutan Bareskrim

Satu Jam Aniaya M Kece di Sel, Irjen Napoleon Pegang Gembok "Ketua RT" Rutan Bareskrim

News | Senin, 20 September 2021 | 21:49 WIB

Soroti Kasus Irjen Napoleon, ISESS: Penegakkan Etik di Polri Cuma Formalitas Belaka!

Soroti Kasus Irjen Napoleon, ISESS: Penegakkan Etik di Polri Cuma Formalitas Belaka!

News | Senin, 20 September 2021 | 14:26 WIB

Sebut Napoleon Siksa M Kece karena Bela Agama Salah, PBNU Ungkap Kisah Rasulullah Diludahi

Sebut Napoleon Siksa M Kece karena Bela Agama Salah, PBNU Ungkap Kisah Rasulullah Diludahi

News | Senin, 20 September 2021 | 14:19 WIB

Terkini

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:38 WIB

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:26 WIB

×