Aturan Baru PPKM Level 3: Kafe hingga Restoran di Jakarta Boleh Buka hingga Jam 12 Malam

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 21 September 2021 | 12:32 WIB
Aturan Baru PPKM Level 3: Kafe hingga Restoran di Jakarta Boleh Buka hingga Jam 12 Malam
Ilustrasi Kafe (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Suara.com - Provinsi DKI Jakarta beserta wilayah lainnya kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 4 Oktober 2021. Terdapat sejumlah aturan yang harus dijalani dalam PPKM Level 3 tersebut, termasuk soal aturan jam operasional tempat makan yang buka pada malam hari.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di WIlayah Jawa-Bali disebutkan restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasionalnya dimulai pada malam hari sudah diperbolehkan untuk menjalankan usahanya kembali.

Akan tetapi terdapat aturan yang mesti diikuti yakni mereka diperkenankan membuka usahanya pada pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Dalam kegiatannya, pihak restoran atau kafe harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Kapasitas pengunjung tidak boleh lebih dari 25 persen dan satu meja maksimal diisi 2 orang.

Selain itu, mereka juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawainya. Pengaturan teknis untuk aturan di atas diatur oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan satu meja maksimal dua orang.

Waktu makan yang bisa digunakan itu maksimal 60 menit dan semua pengunjung serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Iklan Rokok di Jakarta Dapat Penolakan, Wagub DKI: Wajar Ada Pro dan Kontra

Larangan Iklan Rokok di Jakarta Dapat Penolakan, Wagub DKI: Wajar Ada Pro dan Kontra

Jakarta | Selasa, 21 September 2021 | 12:04 WIB

Bicara Kasus Covid-19 saat Diperiksa KPK, Anies: Kondisi Pandemi di Jakarta Terkendali

Bicara Kasus Covid-19 saat Diperiksa KPK, Anies: Kondisi Pandemi di Jakarta Terkendali

News | Selasa, 21 September 2021 | 11:02 WIB

Kontrak TPST Bantar Gebang Segera Berakhir, Pemprov DKI Masih Lelang Proyek ITF

Kontrak TPST Bantar Gebang Segera Berakhir, Pemprov DKI Masih Lelang Proyek ITF

News | Selasa, 21 September 2021 | 10:31 WIB

Kasus Covid-19 Turun, 7 Kabupaten dan Kota di Solo Raya Berstatus PPKM Level 3

Kasus Covid-19 Turun, 7 Kabupaten dan Kota di Solo Raya Berstatus PPKM Level 3

Surakarta | Selasa, 21 September 2021 | 09:33 WIB

Terkini

Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat

Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat

Sumsel | Selasa, 01 September 2026 | 23:49 WIB

Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar

Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:43 WIB

Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:36 WIB

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:12 WIB

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:01 WIB

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Banten | Selasa, 01 September 2026 | 22:53 WIB

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 22:47 WIB

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Jatim | Selasa, 01 September 2026 | 22:42 WIB

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

News | Selasa, 01 September 2026 | 22:35 WIB

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Sport | Selasa, 01 September 2026 | 22:30 WIB

×