Periksa Anies Terkait Kasus Korupsi, NasDem: KPK Tak Boleh Kerja Berdasarkan Pesanan!

Selasa, 21 September 2021 | 15:49 WIB
Periksa Anies Terkait Kasus Korupsi, NasDem: KPK Tak Boleh Kerja Berdasarkan Pesanan!
Periksa Anies Terkait Kasus Korupsi, NasDem: KPK Tak Boleh Kerja Berdasarkan Pesanan! Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengacungkan jempol saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI