Mengenal Rukun Haji: Pengertian hingga Syaratnya

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 22 September 2021 | 12:40 WIB
Mengenal Rukun Haji: Pengertian hingga Syaratnya
Mengenal Rukun Haji: Pengertian hingga Syaratnya - Ilustrasi Haji Sebelum Pandemi (Pexels.com/Konevi)

Suara.com - Rukun Islam ada lima yaitu syahadat, sholat, zakat, puasa, dan haji merupakan ibadah yang termasuk dalam rukun Islam terakhir. Tapi tahukah kalian apa saja rukun haji?

Tentunya, sebagai umat muslim yang taat, kita ingin bisa menjalankan ibadah haji sebagaimana yang tercantum dalam rukun Islam. Sebelum itu, kenali dulu rukun haji termasuk pengertian dan syaratnya.

Ibadah haji diperuntukkan bagi mereka yang mampu secara finansial dan fisik. Namun, sebelum menunaikan ibadah haji, lebih baik paham dulu apa saja rukun haji dalam Islam. Berikut ini rukun haji, pengertian hingga syaratnya.

1. Ihram

Mengutip buku Fikih untuk Madrasah Aliyah Kelas X, rukun haji yang pertama ialah Ihram. Ini merupakan niat melaksanakan ibadah haji. Ihram ditandai dengan mengenai pakaian ihram berwarna putih, lalu mengucapkan lafaz ‘Labbaika Allahumma hajjan’ yang berarti ‘Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk berhaji’.

Selain itu, ihram juga sebagai tanda dimulainya ibadah haji. Ketika jamaah melewati miqat (batas waktu dan tempat dimulainya haji) maka ia diharuskan kembali ke sala satu miqat untuk berihram.

2. Wukuf

Wukuf adalah mendatangi padang Arafah pada tanggal 9-10 Zulhijah, mulai dari matahari terbenam hingga terbit fajar. Wukuf dilakukan sebagai bentuk pengasingan diri sekaligus gambaran bagaimana manusia dikumpulkan di padang Mahsyar. Ini merupakan momen terbaik untuk bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah SWT.

3. Tawaf

Tawaf merupakan kegiatan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali yang diawali dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad. Gerakan tawaf ini dilakukan berlawanan dengan arah jarum jam. Berikut ini syarat Tawaf:

  • Niat
  • Menutup aurat
  • Suci
  • Dilakukan sebanyak 7 kali
  • Dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad
  • Berlawanan arah jarum jam (Ka’bah di sisi kiri badan) Dilaksanakan di Masjidil Haram

4. Sa'i

Rukun haji yang berikutnya adalah Sa'i. Sa'i merupakan lari-lari kecil yang dilakukan di antara bukit Safa dan Marwah setelah tawaf ifadhad atau tawaf qudum. Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali dimulai dari bukit Safa hingga bukit Marwah.

5. Tahallul

Tahallul yakni kondisi di mana jamaah diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang ketika ibadah haji. Misalnya, mencukur dan menggunting rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal 3 helai.

Melansir dari Kementerian Agama, tahallul ada dua tahap yakni:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amalan yang Memiliki Pahala Surga Meski Dilakukan Sekali Seumur Hidup

Amalan yang Memiliki Pahala Surga Meski Dilakukan Sekali Seumur Hidup

News | Senin, 20 September 2021 | 15:01 WIB

Niat Sholat Dhuha dan Tata Cara Pelaksanaanya

Niat Sholat Dhuha dan Tata Cara Pelaksanaanya

Batam | Sabtu, 18 September 2021 | 06:12 WIB

6 Rukun Haji yang Perlu Dipahami Umat Muslim

6 Rukun Haji yang Perlu Dipahami Umat Muslim

News | Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:36 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB