Mengenal Rukun Haji: Pengertian hingga Syaratnya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 22 September 2021 | 12:40 WIB
Mengenal Rukun Haji: Pengertian hingga Syaratnya
Mengenal Rukun Haji: Pengertian hingga Syaratnya - Ilustrasi Haji Sebelum Pandemi (Pexels.com/Konevi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Tahallul awwal: keadaan seseorang yang telah melakukan dua di antara kegiatan:
    - Lempar jumrah aqabah dan mencukur/menggunting rambut. - Tawaf ifadhah, sa’i, dan mencukur/menggunting rambut.
     - Tawah ifadhah, sa’i, lempar jumrah aqabah
  2. Tahallul tsani: keadaan seorang jamaah yang telah melakukan tiga kegiatan, yaitu melempar jumrah aqabah, tawaf ifadhah serta sa’i, dan mencukur/menggunting rambut.

6. Tertib

Tertib berarti semua amalan yang termasuk rukun haji dilakukan secara berurutan dan tidak boleh ditinggalkan. 

Itulah penjelasan lengkap tentang rukun haji mulai dari ihram, wukuf hingga tahallul. Apakah anda sudah mengerti?

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI