- Tahallul awwal: keadaan seseorang yang telah melakukan dua di antara kegiatan:
- Lempar jumrah aqabah dan mencukur/menggunting rambut. - Tawaf ifadhah, sa’i, dan mencukur/menggunting rambut.
- Tawah ifadhah, sa’i, lempar jumrah aqabah - Tahallul tsani: keadaan seorang jamaah yang telah melakukan tiga kegiatan, yaitu melempar jumrah aqabah, tawaf ifadhah serta sa’i, dan mencukur/menggunting rambut.
6. Tertib
Tertib berarti semua amalan yang termasuk rukun haji dilakukan secara berurutan dan tidak boleh ditinggalkan.
Itulah penjelasan lengkap tentang rukun haji mulai dari ihram, wukuf hingga tahallul. Apakah anda sudah mengerti?
Kontributor : Lolita Valda Claudia