Mengenal Rukun Haji: Pengertian hingga Syaratnya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 22 September 2021 | 12:40 WIB
Mengenal Rukun Haji: Pengertian hingga Syaratnya
Mengenal Rukun Haji: Pengertian hingga Syaratnya - Ilustrasi Haji Sebelum Pandemi (Pexels.com/Konevi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Niat
  • Menutup aurat
  • Suci
  • Dilakukan sebanyak 7 kali
  • Dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad
  • Berlawanan arah jarum jam (Ka’bah di sisi kiri badan) Dilaksanakan di Masjidil Haram

4. Sa'i

Rukun haji yang berikutnya adalah Sa'i. Sa'i merupakan lari-lari kecil yang dilakukan di antara bukit Safa dan Marwah setelah tawaf ifadhad atau tawaf qudum. Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali dimulai dari bukit Safa hingga bukit Marwah.

5. Tahallul

Tahallul yakni kondisi di mana jamaah diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang ketika ibadah haji. Misalnya, mencukur dan menggunting rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal 3 helai.

Melansir dari Kementerian Agama, tahallul ada dua tahap yakni:

  1. Tahallul awwal: keadaan seseorang yang telah melakukan dua di antara kegiatan:
    - Lempar jumrah aqabah dan mencukur/menggunting rambut. - Tawaf ifadhah, sa’i, dan mencukur/menggunting rambut.
     - Tawah ifadhah, sa’i, lempar jumrah aqabah
  2. Tahallul tsani: keadaan seorang jamaah yang telah melakukan tiga kegiatan, yaitu melempar jumrah aqabah, tawaf ifadhah serta sa’i, dan mencukur/menggunting rambut.

6. Tertib

Tertib berarti semua amalan yang termasuk rukun haji dilakukan secara berurutan dan tidak boleh ditinggalkan. 

Itulah penjelasan lengkap tentang rukun haji mulai dari ihram, wukuf hingga tahallul. Apakah anda sudah mengerti?

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Baca Juga: Amalan yang Memiliki Pahala Surga Meski Dilakukan Sekali Seumur Hidup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI