Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan dari Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, yang dipolisikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, atas dugaan menyebarkan fitnah dan berita bohong alias hoaks.
Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan akan mendalami aduan dari KontraS terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM atas pelaporan yang dilakukan Luhut.
“Jadi dari sini kami akan segera mempelajari semua berkas yang ada,” kata Sandrayati di Komnas HAM, Kamis (23/9/2021).
Meski demikian, Sandrayati juga mengingatkan kepada semua pihak bahwa pembela HAM adalah barisan terdepan dalam perlindungan hak asasi manusia.
“Tapi pada prinsipnya, Komnas ingin mengingatkan pada semua pihak bahwa pembela HAM itu adalah garda depan dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Dan PBB itu mengakui bahwa pembela HAM memiliki hak-hak khusus dan dari hal ini memang hal ini kita harus melihat,” ujar Sandrayati.
Dalam aduan tersebut Kontras meminta agar Fatia dan aktivis antikorupsi dari ICW Kurnia Ramadhana yang dipolisikan oleh Moeldoko ditetapkan sebagai pembela HAM.

Terkait itu Sandrayati mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan terlebih dahulu.
“Memang permintaan kepada Komnas untuk menetapkan sebagai pembela HAM. Dan Komnas memang punya prosedur itu, tapi tidak serta merta gitu, teman-teman menyatakan gitu. Kami harus mendalami dulu,” jelasnya.
Minta Perlindungan
Seperti diketahui Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan tim kuasa hukumyang tergabung dalam Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menyambangi Komnas HAM. Mereka meminta perlindungan, karena menduga pelaporan yang dilakukan Luhut memiliki indikasi pelanggaran HAM.
“Kami memang jelas melihat adanya serangan atau laporan yang dilakukan oleh pejabat publik (Luhut), itu merupakan bagian bentuk ancaman terhadap demokrasi dan HAM," kata Andi Muhammad Rezaldy, pengacara Fatia kepada wartawan di Komnas HAM, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Ini Klarifikasi Laporan Terhadap Haris Azhar dan Fatia
Laporan Luhut