Komisi XIII DPR: Dugaan Eksploitasi dan Penyiksaan Eks Pemain Sirkus OCI Pelanggaran HAM Berat

Rabu, 23 April 2025 | 19:35 WIB
Komisi XIII DPR: Dugaan Eksploitasi dan Penyiksaan Eks Pemain Sirkus OCI Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso menilai, jika kasus dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) merupakan pelanggaran HAM berat.

Menurutnya, hal itu diperkuat dengan temuan Komnas Perempuan dan Komnas HAM.

"Temuan investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan ini pelanggaran berat. Ada beberapa pasal bahkan undang-undang 1945 dan beberapa pasal ketentuan hukum kita bahkan hukum internasional ini pelanggaran berat," kata Sugiat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Ia mengaku sangat tercengang usai mendengarkan pemaparan dari Komnas HAM dan perempuan soal dugaan kasus tersebut.

"Mereka diperdagangkan katakanlah oleh oknum orang tuanya ke OCI Oriental Sirkus Indonesia dan dieksploitasi untuk bekerja sebagai pemain sirkus. Dan dari beberapa penjelasan mereka ternyata banyak sekali tindak kejahatan seperti penyiksaan dan sebagainya," katanya.

Menurutnya, para eks pemain sirkus tersebut sudah mencari keadilan sejak tahun 1997. Untuk itu, pihaknya ingin di periode Presiden RI Prabowo Subianto kekinian semua bisa menerima keadilan.

"Jadi kami ingin memastikan bahwa pada periode ini apalagi pemerintahan Pak Prabowo yang asta citanya nomor 1 kita ingin memastikan bahwa apa yang mereka cari keadilan itu akan dapat di periode ini," katanya.

Salah satu caranya, kata dia, dengan Mabes Polri membuka kembali kasus yang sudah SP3 sebelumnya.

"Kalau pintu masuknya adalah tadi misalnya saya katakan bahwa pintu masuknya bisa saja terkait dengan kejahatan perdagangan manusia," ujar dia.

Baca Juga: Terungkap! Komnas HAM Temukan Dokumen Lama Nyatakan Sirkus OCI Unit Bisnis Puskopau

"Kalau penyiksaan fisik karena sudah 28 tahun mungkin agak sulit menemukan bukti-bukti atau visum lain sebagainya. Tapi kan OCI dan si eks karyawan ini sudah sama-sama sepakat bahwa sejak umur bayi mereka sudah diperdagangkan di OCI saya pikir itu bisa pintu masuk," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI