Suara.com - Amnesty International Indonesia mencatat terjadi kenaikan angka kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat TNI-Polri sepanjang tahun 2024.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat ini telah mencapai level epidemik.
Aksi damai pun kini menjadi target dari penggunaan kekuatan berlebihan dan kekerasan oleh aparat. Hal ini merata hampir di seluruh Indonesia.
Pada periode Januari hingga Desember 2024, Amnesty International Indonesia mencatat 40 kasus penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh aparat negara dengan 59 orang korban.
Sebanyak 27 kasus dengan 40 orang korban diduga dilakukan oleh anggota Polri, 12 kasus dengan 18 korban diduga dilakukan oleh personel TNI, dan satu kasus dengan satu korban kasus penyiksaan lainnya diduga dilakukan oleh sebuah kampus kedinasan pelayaran di Jakarta.
Sementara itu dalam rangkaian unjuk rasa peringatan darurat, yang berlangsung di 14 kota pada 22-29 Agustus 2024 setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi.
Siklus ini kembali terulang di tahun 2025 saat demonstrasi mahasiswa menolak pengesahan revisi UU TNI di berbagai kota di Indonesia pada bulan Maret.
Dalam aksi ini, lanjut Usman, pihaknya mencatat ada sekitar 24 kasus kekerasan dengan 221 korban dalam rangkaian demonstrasi selama 21-27 Maret yang berlangsung di tujuh provinsi, yakni Sumatra Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.
Kebanyakan, para peserta aksi menjadi korban penangkapan sewenang-wenang oleh petugas. Total ada 114 korban penangkapan tanpa sebab yang dilakukan aparat.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Bakal Bubarkan TNI-Polri Jika Bikin Rakyat Susah?
Kemudian ada pula peserta aksi yang menjadi korban kekerasan fisik atau intimidasi total ada 15 kasus dengan 66 korban. Bahkan ada pula yang dilaporkan sempat hilang sementara, hal ini ada 1 kasus dengan 2 korban.