Divonis 4 Bulan 15 Hari, Ini Hal Meringankan di Vonis Kivlan Zen

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 24 September 2021 | 12:50 WIB
Divonis 4 Bulan 15 Hari, Ini Hal Meringankan di Vonis Kivlan Zen
Kivlan Zen usai menjalani sidang vonis kasus kepemilikan senpi ilegal di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen divonis hukuman penjara 4 bulan 15 hari terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Majelis hakim, dalam pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021) hari ini turut membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan dalam putusan hari ini adalah Kivlan tidak mengakui perbuatannya secara terus terang. Sebab, hakim menilai perbuatan pensiunan jenderal bintang dua itu meresahkan masyarakat.

"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim.

Terkait hal yang meringankan dalam putusan ini adalah Kivlan yang sebelumnya belum pernah menjalani hukuman hingga mempunyai beban tanggungan keluarga. Faktor usia Kivlan yang sudah lanjut juga dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis.

"Hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga, bahwa terdakwa telah berusia lanjut," sambung hakim.

Hakim juga menjadikan sepak terjang dan pengandian Kivlan Zen selama berdinas di TNI Angkatan Darat sebagai hal yang meringankan. Hakim menyebut jika eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu pernah berbakti dalam tugas operasi di Papua dan Timor Timur (sekarang Timor Leste).

"Bahwa terdakwa sewaktu berdinas selaku anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timor mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat," lanjut hakim.

Hakim juga menyebut jika Kivlan memiliki tanda jasa dalam tugas dan misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberotakan The Moro National Liberation Front (MNLF) pimpinan Nur Misuari pada medio 1995 sampai 1996. Tidak hanya itu, Kivlan juga bersaja dalam operasi pembebasan WNI yang disandera oleh pimpinan Abu Sayyaf di Filipina pada 2016 silam.

"Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," tegas hakim.

baca juga

Terbukti Bersalah

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan jika Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagiamana didakwa dalam dakwaan ke satu.

Hakim, dalam pertimbangannya menyanggah pernyataan Kivlan yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmy Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Sebaliknya, Kivlan disebut memerintahkan untuk membeli senjata api ilegal.

Tidak hanya itu, Kivlan dinyatakan membeli senjata api dan amunisi secara ilegal seharga Rp 145 juta. Barang itu dibeli melalui Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018 sampai Juni 2019.

Atas hal itu, Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Bersalah, Hakim Sebut Kivlan Zen Beli Senpi Seharga Rp 145 Juta

Divonis Bersalah, Hakim Sebut Kivlan Zen Beli Senpi Seharga Rp 145 Juta

News | Jum'at, 24 September 2021 | 12:31 WIB

Tok! Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara Kasus Senpi Ilegal

Tok! Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara Kasus Senpi Ilegal

News | Jum'at, 24 September 2021 | 12:22 WIB

Pakai Baret Hijau, Kivlan Zen Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Senpi Ilegal

Pakai Baret Hijau, Kivlan Zen Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Senpi Ilegal

News | Jum'at, 24 September 2021 | 11:09 WIB

Dituduh Santet Tetangga, Warga Sampang Ini Disumpah Pocong

Dituduh Santet Tetangga, Warga Sampang Ini Disumpah Pocong

Jatim | Senin, 14 September 2020 | 11:09 WIB

Sidang Perdana soal Senjata Api di MK, Kivlan Zen Klaim Didiskriminasi

Sidang Perdana soal Senjata Api di MK, Kivlan Zen Klaim Didiskriminasi

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 23:32 WIB

Kivlan Zen Masuk RS Karena Asma, Sidang Pembacaan Putusan Sela Ditunda

Kivlan Zen Masuk RS Karena Asma, Sidang Pembacaan Putusan Sela Ditunda

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 17:39 WIB

Mau Banding Usai Divonis 1 Tahun Bui, Habil Marati: Ini Soal Harga Diri Men

Mau Banding Usai Divonis 1 Tahun Bui, Habil Marati: Ini Soal Harga Diri Men

News | Senin, 27 Januari 2020 | 19:50 WIB

Terkini

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:20 WIB

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

×