Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat, akhirnya menetapkan satu tersangka security perumahan di Taman Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. Tersangka diketahui berinisial WH.
WH ditetapkan tersangka setelah polisi menyelesaikan proses penyelidikan buntut keributan penghuni perumahan kompleks Taman Buana berinisial CY.
CY sebelumnya dikabarkan menjadi korban pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan belasan oknum satpam.
"Sudah ada tersangka satu orang. WH (inisial tersangka)," kata Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).
Menurut Joko Dwi, WH ditetapkan tersangka setelah anggotanya memeriksa sebanyak 16 orang satpam perumahan tersebut. Dimana, WH diketahui sebagai otak yang menggerakan para satpam.
"Dia (WH) itu kepalanya ya, dia yang memerintahkan dia juga sama-sama (melakukan itu)," ucap Joko
Selain itu, Joko Dwi juga melakukan pemeriksaan perusahaan jasa keamanan yang menempatkan para security tersebut dipekerjakan di kompleks Taman Permata Buana.
"Sama pengurus lingkungan di bidang keamanan ya dan Ketua RW kita panggil. Berdsarkan alat bukti yang ada, WH diduga melanggar Pasal 335 KUHP," imbuhnya
Kronologi Penghadangan dan Perampasan
Baca Juga: Insiden Viral Penghadangan oleh Satpam Kompleks di Kembangan Bukan Pertama Kali
Sebelumnya Syair Abdulmuthalib kuasa hukum CY, menjelaskan duduk perkara dugaan pungli yang sebelumnya dialami kliennya.
Pada perkara ini, Syair menyebut kliennya menjadi korban perampasan. Sementara untuk dugaan pungli yang sebelumnya beredar di media sosial, dia enggan berkomentar.
Dia menyatakan menyerahkan ke kepolisian untuk membuktikan dugaan pungli itu. Syair memastikan, kliennya tidak pernah mengeluarkan pernyataan menjadi korban pungli yang dilakukan oleh satpam kompleks.
“Sebenarnya kami hanya melaporkan kejadian kemarin ya, perampasan. Dan klien kami sampai saat ini pun tidak memberikan statment apapun kepada media manapun, bahwa ada pungli yang dilakukan oleh satpam,” kata dia saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).
Syair pun memaparkan kronologi dugaan perampasan yang dialami oleh kliennya. Awalnya pada Senin (20/9), mobil pengangkut tanaman kliennya memasuki kompleks perumahan itu. Tetiba belasan satpam menghadang memaksa menghentikan mobil bak tersebut.
"Ada oknum satpam yang tiba-tiba masuk ke rumah beliau (klien kami) kemudian memaksa kendaraan klien kami untuk dikeluarkan, dan barang-barangnya pun dirampas dan dipindahkan ke tempatnya satpam," ujar Syair.