Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat, akhirnya menetapkan satu tersangka security perumahan di Taman Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. Tersangka diketahui berinisial WH.
WH ditetapkan tersangka setelah polisi menyelesaikan proses penyelidikan buntut keributan penghuni perumahan kompleks Taman Buana berinisial CY.
CY sebelumnya dikabarkan menjadi korban pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan belasan oknum satpam.
"Sudah ada tersangka satu orang. WH (inisial tersangka)," kata Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).
Menurut Joko Dwi, WH ditetapkan tersangka setelah anggotanya memeriksa sebanyak 16 orang satpam perumahan tersebut. Dimana, WH diketahui sebagai otak yang menggerakan para satpam.
"Dia (WH) itu kepalanya ya, dia yang memerintahkan dia juga sama-sama (melakukan itu)," ucap Joko
Selain itu, Joko Dwi juga melakukan pemeriksaan perusahaan jasa keamanan yang menempatkan para security tersebut dipekerjakan di kompleks Taman Permata Buana.
"Sama pengurus lingkungan di bidang keamanan ya dan Ketua RW kita panggil. Berdsarkan alat bukti yang ada, WH diduga melanggar Pasal 335 KUHP," imbuhnya
Kronologi Penghadangan dan Perampasan
Baca Juga: Insiden Viral Penghadangan oleh Satpam Kompleks di Kembangan Bukan Pertama Kali
Sebelumnya Syair Abdulmuthalib kuasa hukum CY, menjelaskan duduk perkara dugaan pungli yang sebelumnya dialami kliennya.