Suasana Rumah Tempat Penjemputan Paksa Azis Syamsuddin

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 25 September 2021 | 18:57 WIB
Suasana Rumah Tempat Penjemputan Paksa Azis Syamsuddin
Suasana rumah tempat penjemputan paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Rumah orang tua Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tampak sepi pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Rumah yang berada di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini diduga menjadi tempat persembunyian Azis saat dirinya sedang dicari oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi karena mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Rumah ini juga menjadi lokasi penjemputan paksa Azis, sebelum digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pantauan pada Sabtu (25/9/2021) sore, rumah yang diduga kediaman orang tua Azis tampak sepi. Pagar rumah yang terbuat dari besi tertutup rapat. Tidak ada aktivitas penghuni rumah yang terlihat.

Suara.com sempat mencoba untuk menemui Ketua RT setempat, namun seorang petugas yang berada di pos RT depan rumah tersebut enggan memberi tahu.

"Percuma, Pak RT enggak bakal mau ngomong," kata salah seorang petugas keamanan setempat.

Beberapa warga juga enggan berkomentar saat dimintai keterangan saat Azis dijemput paks oleh KPK.

"Aduh, urusan masing-masing, saya enggak tahu apa-apa," kata seorang perempuan paruh baya di lokasi.

Sebelumnya, pada Sabtu dini hari, Azis Syamsuddin resmi menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

baca juga

"Sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata Firli.

Pada perkara ini Azis, disebut diduga menerima suap senilai Rp 3,6 miliar, 100 ribu Dollar AS, dan 158.100 Dollar Siangapura dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara korupsi.

Atas perbuatannya Azis disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mundur Sebagai Wakil Ketua DPR, Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin

Mundur Sebagai Wakil Ketua DPR, Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin

News | Sabtu, 25 September 2021 | 16:25 WIB

Golkar Tak Mau Disangkut-pautkan Kasus yang Jerat Azis Syamsuddin

Golkar Tak Mau Disangkut-pautkan Kasus yang Jerat Azis Syamsuddin

News | Sabtu, 25 September 2021 | 16:04 WIB

Nonaktif Sebagai Kader Golkar, Kekuatan Politik Azis Syamsuddin Mulai Melemah?

Nonaktif Sebagai Kader Golkar, Kekuatan Politik Azis Syamsuddin Mulai Melemah?

News | Sabtu, 25 September 2021 | 15:48 WIB

Terkini

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:45 WIB

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB

Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi

Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:10 WIB

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

×