Waspada Gelombang III, DPR Minta Pemerintah Kaji Lebih Dalam Izin Kegiatan Besar

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Senin, 27 September 2021 | 12:35 WIB
Waspada Gelombang III, DPR Minta Pemerintah Kaji Lebih Dalam Izin Kegiatan Besar
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)

Suara.com - DPR RI meminta pemerintah mengkaji lebih mendalam terkait izin untuk penyelenggaraan kegiatan besar, semisal konser musik hingga acara pernikahan besar.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melihat pemberian izin untuk kegiatan-kegaiatan besar di atas memang bagus.

"Sebenarnya itu bagus untuk menggerakkan roda perekonomian di masyarakat, namun saya pikir pemerintah perlu membuat kajian yang mendalam tentang rencana berskala besar tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Dasco mengingatkan agar pemerintah tetap harus mewaspadai penyebaran Covid-19 di tengah melonggarnya kebijakan-kebijakan yang diberlakukan. Terlebih menyoal adanya gelombang ketiga.

"Ini bukan menakut-nakuti, tapi mewaspadai juga karena sudah terjadi di berbagai negara itu lonjakan Covid gelombang ketiga. Oleh karena itu kalau pemerintah mengeluarkan perizinan dalam skala besar, selain kajian, aturan yang dibuat secara ketat, terutama pentaatan protokoler kesehatan, dan juga sanksi yg ketat utk penyelenggara dan peserta apabila melanggar itu," tutur Dasco.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut pemerintah sudah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar seperti konser musik hingga acara pernikahan besar dengan pedoman yang ditetapkan.

Johnny menyebut ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional khususnya di sektor pariwisata dan seiring membaiknya situasi pandemi Covid-19.

“Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” kata Johnny, Minggu (26/9/2021).

Kegiatan berskala besar dimaksud adalah kegiatan yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat.

baca juga

Dia mencontohkan acara yang dimaksud seperti; konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta maupun acara pernikahan besar, dan Kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2.

“Tentu saja penyelenggaraan kedua acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna," ucapnya.

Politisi Partai NasDem ini menyebut Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun ini menjadi contoh kegiatan berskala besar sesuai pedoman yang sedang dijalankan.

“Pedoman dan praktik yang berjalan baik dalam penyelenggaraan PON XX, akan dapat menjadi pengalaman berharga bagi Indonesia untuk mengadakan kegiatan berskala besar di masa pandemi,” jelasnya.

Izin kegiatan besar akan diberikan selama kasus Covid-19 terkendali, setiap penyelenggara harus berkoordinasi dengan matang bersama pemerintah dan Satgas Covid-19 setempat.

Sedikitnya ada 6 faktor potensi penularan virus yang harus dipertimbangkan sebelum izin diberikan; kondisi covid-19 di daerah acara, tempat acara memungkinkan untuk jaga jarak dan bersirkulasi udara baik, durasi acara, tata kelola kegiatan, jumlah partisipan, dan kondisi partisipan (sudah divaksin atau belum).

Pemerintah juga menetapkan contoh pedoman penyelenggaraan kegiatan besar sebagai berikut:

Sebelum Kegiatan: Edukasi kesehatan, menyusun pedokman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, memastikan fasilitas dan sarana prasarana mendukung protokol kesehatan.

Saat Kegiatan: Skrining kesehatan, pastikan alat kesehatan tersedia, partisipan harus taat prokes, segera rujuk jika ditemukan kasus positif.

Setelah Kegiatan: Memastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal. Optimalkan karantina setelah sampai asal daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Antivaksin Bujuk Pasien Covid-19 Keluar dari RS, Akibatnya Malah Mengenaskan

Antivaksin Bujuk Pasien Covid-19 Keluar dari RS, Akibatnya Malah Mengenaskan

Health | Senin, 27 September 2021 | 12:29 WIB

Firdaus Targetkan Pekanbaru Berstatus PPKM Level 1 dalam Dua Minggu

Firdaus Targetkan Pekanbaru Berstatus PPKM Level 1 dalam Dua Minggu

Riau | Senin, 27 September 2021 | 12:02 WIB

Jadwal Vaksinasi COVID-19 Pada 27 September - 1 Oktober 2021 di Kabupaten Bekasi

Jadwal Vaksinasi COVID-19 Pada 27 September - 1 Oktober 2021 di Kabupaten Bekasi

Bekaci | Senin, 27 September 2021 | 11:41 WIB

Dirawat di ICU, Pesan Pasien COVID-19: Sesegera Mungkin Ikut Vaksinasi

Dirawat di ICU, Pesan Pasien COVID-19: Sesegera Mungkin Ikut Vaksinasi

Lampung | Senin, 27 September 2021 | 11:36 WIB

Ketua IDAI: Angka Kematian Covid-19 Pada Anak di Indonesia Tertinggi di Dunia

Ketua IDAI: Angka Kematian Covid-19 Pada Anak di Indonesia Tertinggi di Dunia

Health | Senin, 27 September 2021 | 11:23 WIB

Pemulihan Ekonomi, Pemkab Bekasi Bantu Dana Tunai untuk Pelaku Usaha dan Seni

Pemulihan Ekonomi, Pemkab Bekasi Bantu Dana Tunai untuk Pelaku Usaha dan Seni

Bekaci | Senin, 27 September 2021 | 12:05 WIB

Pakar Oxford: Virus Corona Covid-19 akan Jadi Flu Biasa pada Tahun Depan

Pakar Oxford: Virus Corona Covid-19 akan Jadi Flu Biasa pada Tahun Depan

Health | Senin, 27 September 2021 | 12:00 WIB

Terkini

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

×