Golkar, kata politikus Adies Kadir, sudah mengantongi nama kandidat pengganti Azis. Tapi Adies mengaku tidak tahu siapa orangnya. "Karena hak prerogratif ketua umum."
Rencananya, nama tersebut baru akan diumumkan dalam waktu dekat.
Adies menyebut kriteria yang harus dimiliki kader untuk bisa menjadi pimpinan DPR yaitu harus, "mempunyai prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela." Hal tersebut sesuai AD/ART partai.
Fraksi Golkar akan mengusulkan nama kepada pimpinan DPR dan akan diproses melalui rapat pimpinan, rapat badan mMusyawarah, dan terakhir dibawa dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan.
Untuk pergantian tersebut tidak ada tenggat waktu sehingga di tingkat pimpinan DPR membuat rencana cadangan atau contingency plan dengan memberikan kewenangan sementara kepada salah satu pimpinan.
"Dalam mekanisme yang ada di pimpinan karena tidak ada tenggat waktu sehingga kami membuat 'contingency plan', memberikan Plt kepada salah satu pimpinan DPR untuk menjalankan tugas. Karena kalau tidak seperti itu, tugas yang ada akan terbengkalai," tutur Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Pimpinan DPR menunggu keputusan Partai Golkar untuk menentukan siapa yang akan menggantikan Azis. Golkar sudah memiliki mekanisme tersendiri untuk menentukannya.
Dasco memastikan rapat pimpinan dewan tidak terganggu tanpa adanya Azis karena pengambilan keputusan dapat dilakukan oleh empat pimpinan yang lain.
"Kami menghargai proses hukum yang dilakukan KPK (terhadap Azis Syamsuddin). Terkait masalah apakah ganggu kinerja pimpinan DPR, kami bersifat kolektif kolegial, ada mekanisme rapat pimpinan untuk mendelegasikan pelaksana tugas ketika satu orang berhalangan," kata Dasco.
Baca Juga: Golkar Perkirakan Pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR Diputus Hari Ini
Kekosongan satu orang pimpinan DPR bukan pertama kali terjadi karena sebelumnya ketika ada satu pimpinan yang ke luar negeri atau kunjungan kerja ke daerah maka tugas-tugasnya didelegasikan kepada yang lain.
Pimpinan DPR akan rapat pimpinan pada hari Senin untuk menentukan siapa pimpinan yang akan menjalankan tugas sementara wakil ketua DPR bidang politik, hukum, dan keamanan yang ditinggalkan Azis. [rangkuman laporan Suara.com]