Cabut Gugatan Praperadilan, Yahya Waloni Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 27 September 2021 | 14:40 WIB
Cabut Gugatan Praperadilan, Yahya Waloni Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Yahya Waloni mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Yahya Waloni resmi mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).

Hal itu disampaikan langsung oleh Yahya yang hadir di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Yahya menyampaikan jika masalah yang merundungnya bukan masalah berat. Masalah yang dia hadapi hanya berkaitan dengan etika dan moral.

Tidak hanya itu, pendakwah kontroversial ini juga memohon maaf atas perilaku yang kemudian menyeretnya sampai penjara. Dia mahfum, ini adalah konsekuensi atas tindakannya yang dinilai melampaui batas etika dalam bermasyarakat.

"Dan ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah," ucap Yahya.

Yahya menegaskan, masalah yang kini dia hadapi tidak perlu ditempuh melalui jalur gugatan praperadilan. Untuk itu, dia akan menghadapi kasus ini.

"Masalah saya ini tidak perlu ada praperadilan saya tidak dipengaruhi siapapun. Saya manusia biasa, bisa berpilir dan bisa memahami persoalan saya ini akan saya hadapi dengan cara sendiri," beber dia.

Sekali lagi, Yahya kembali meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya umat nasrani. Yahya juga berharap, di kemudian hari, dirinya bida lebih baik dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pendakwah.

"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia wabil khusus kepada saudara-saudara ku sebangsa dan setanah air, kaum nasrani," ucap dia.

baca juga

"Mudah-mudahan di kemudian hari allah swt akan berikan kepada saya hikmah lebih baik untuk menjadi seorang pendakwah yang menjadi tauladan.

Cabut Gugatan

Dicabutnya gugatan praperadilan tersebut diungkapkan langsung oleh Yahya Waloni ketika ditanya hakim tunggal Anry Widyo Laksono.

Yahya Waloni mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. (Suara.com/Yosea Arga)
Yahya Waloni mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. (Suara.com/Yosea Arga)

Kepada Yahya, hakim Anry bertanya soal surat permohonan pencabutan praperadilan yang telah dibacakan pada sidang pekan lalu, Senin (20/9/2021).

"Apa benar suat permohonan itu anda yang membuat sendiri," tanya hakim Anry.

"Saya yang membuat sendiri," beber Yahya.

"Anda tetap mau mencabut?" tanya Anry, sekali lagi.

"Iya yang mulia," singkat Yahya.

Pada gilirannya, pihak kuasa hukum yang diwakili oleh Abdullah Alkatiri turut bertanya soal alasan Yahya mencabut gugatan praperadilan tersebut. Hal itu ditanyakan menyusul dicabutnya kuasa Alkatiri dan rekannya pada tanggal 6 September 2021 lalu.

"Disampaikan penyidik kalau kami mau ketemu anda?" tanya Alkatiri.

Namun, pertanyaan itu disanggah oleh pihak Bareskrim Polri. Sebab, hal itu dirasa melenceng dari konstruksi soal klarifikasi Yahya ihwal pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

Hakim tunggal Anry langsung mengambil kesempatan. Dia kembali pada Yahya soal keinginannya mencabut gugatan praperadilan.

"Apa saudara tetap mau praperadilan dan mau pakai kuasa hukum yang ini?" tanya hakim Anry.

"Tidak yang mulia, saya ingin mencabut," tegas Yahya.

Atas hal itu, hakim Anry meminta pada Alkatiri untuk keluar meninggalkan ruang pengadilan. Sebab, mereka sudah tidak mempunyai kuasa dari Yahya selaku pihak yang sedang berperkara.

"Silahkan saudara keluar dari ruangan ini karena kuasa saudara telah dicabut," kata hakim Anry.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadir Langsung, Yahya Waloni Resmi Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Penodaan Agama

Hadir Langsung, Yahya Waloni Resmi Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Penodaan Agama

News | Senin, 27 September 2021 | 14:28 WIB

Kuasa Hukum Khawatir Yahya Waloni Cabut Praperadilan Gegara Tekanan

Kuasa Hukum Khawatir Yahya Waloni Cabut Praperadilan Gegara Tekanan

Riau | Selasa, 21 September 2021 | 07:10 WIB

Gugat Polri, Dalih Abdullah Alkatiri Dkk Ngotot Dampingi Praperadilan Yahya Waloni

Gugat Polri, Dalih Abdullah Alkatiri Dkk Ngotot Dampingi Praperadilan Yahya Waloni

News | Senin, 20 September 2021 | 18:53 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×