Nasib Pilu Pegawai Swalayan yang Curhat Gaji Dipotong: Dipecat, Didenda, Dijerat UU ITE

Selasa, 28 September 2021 | 12:31 WIB
Nasib Pilu Pegawai Swalayan yang Curhat Gaji Dipotong: Dipecat, Didenda, Dijerat UU ITE
Nasib Pilu Pegawai Swalayan yang Curhat Gaji Dipotong. (Instagram/@sinema911)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya berharap warga internet dan wartawan dapat lebih teliti lagi sebelum menghujani toko-toko tersebut dengan pertanyaan dan hujatan. Saya berharap review negatif juga diperbaiki," sambugnya.

Poin ketiga, Lisa juga meminta maaf kepada pihak kecamatan. Ia mengakui curhatannya yang viral telah membuat pemerintah kecamatan menjadi repot.

"Viralnya postingan saya telah merepotkan pemerintahan Kecamatan Pringsewu. Saya dengan ini meminta maaf yang sebesar-besarnya," kata Lisa.

Poin terakhir, Lisa meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas curhatan slip gaji yang dinilai meresahkan. Ia mengungkap kasus ini sekarang sudah selesai.

Viral Curhat Pegawai Swalayan: Gaji Rp 1 Juta Dipotong Jadi Rp 368 Ribu

Beredar unggahan menampilkan slip gaji milik seorang pegawai swalayan. Salah seorang pegawai swalayan tersebut mencurhatkan tentang pendapatannya.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Twitter @ndagels, Minggu (26/9/2021). Dalam unggahan tersebut, tertera gaji pokok yang seharusnya diterima oleh pegawai swalayan.

Gaji pokok yang seharusnya diterima yaitu Rp 1 juta. Akan tetapi, pegawai swalayan itu hanya menerima Rp 368 ribu. Dalam unggahan tersebut, sebuah akun Facebook bernama Lisa Amelia mencurhatkan tentang gaji yang ia terima.

"Ya ampun udah gaji kecil, kena potongan segini banyak juga. Capek kerja nonstop sebulan cuman dihargai Rp 368 ribu. Ini mah bayar kosan aja nggak cukup. Boro-boro makan," tulisnya, dikutip Suara.com.

Baca Juga: Dintonton 5 Juta Kali, Viral Istri Tanya ke Suami Jadi Selingkuhan, Jawabannya Jleb Banget

Rupanya, dalam slip gaji tersebut gaji yang seharusnya ia terima sebanyak Rp 1 juta harus dipotong karena hal lain. Dalam slip gaji tersebut, gaji pokok yang diberikan Rp 1 juta. Dirinya juga mendapatkan bonus Rp 50 ribu.

Akan tetapi, terdapat beberapa pengurangan yang menjadikan dirinya hanya menerima Rp 368 ribu. Ada beberapa pengurangan gaji seperti cuti sakit, terlambat dan barang hilang.

Wanita itu harus merelakan gajinya dipotong sebesar Rp 300 ribu lantaran cuti sakit selama 3 hari. Sementara itu, terdapat potongan karena keterlambatan 1 hari sebesar Rp 150 ribu.

Dia juga harus menanggung kompensasi barang hilang sebesar Rp 232 ribu. Alhasil, wanita itu hanya menerima sisa gajinya sebesar Rp 368 ribu.

Video yang mungkin Anda lewatkan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI