KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Jasindo ke Pengadilan Tipikor Jakpus

Rabu, 29 September 2021 | 12:33 WIB
KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Jasindo ke Pengadilan Tipikor Jakpus
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jumlah uang Rp 7,3 miliar tersebut lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi sejumlah Rp 6 miliar dan sisa Rp 1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan Kiagus.

Menindaklanjuti perintah Budi agar PT Asuransi Jasindo tetap menjadi "leader" konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang diantaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo.

Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman Tauhid Khan dan diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600 ribu dolar AS.

Kemudian uang 600 ribu dolar AS tersebut, diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar 400 ribu dolar AS dan juga khusus bagi keperluan pribadi Solihah sekitar sejumlah 200 ribu dolar AS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI