Sebelumnya terungkap kasus pembunuhan terhadap Alex dilatarbelakangi motif balas dendam. Tersangka Matum memiliki dendam dengan Alex lantaran istrinya pernah disetubuhi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut kejadian ini terjadi pada tahun 2010 ketika istri tersangka hendak memasang susuk.
"Peristiwa terhadap istri tersangka sudah berlangsung 10 tahun lalu," ungkap Tubagus.
Matum, kata Tubagus, sebenarnya telah melupakan permasalahan lama tersebut. Namun, dendamnya kembali muncul usai mengetahui kaka iparnya diduga juga memiliki hubungan khusus dengan paranormal Alex.
"Dari situ motivasi bangkit lagi dan jadi motivasi tersangka melakukan pembunuhan," beber Tubagus.
"Jadi enggak ada kaitannya sebagai ketua majelis taklim, tapi lebih ke dendam pribadi terkait profesinya sebagai paranormal," imbuhnya.
Dalam kasus ini penyidik masih memburu satu tersangka lainnya berinisial Y. Dia merupakan sosok yang memperkenalkan Matum dengan Kusnadi dan Saripudin selaku pembunuhan bayaran dengan upah Rp60 juta.
Kusnadi diketahui berperan sebagai eksekutor penembakan. Sedangkan, Saripudin berperan sebagai joki.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kasus Penembakan Ustaz Alex di Tangerang Bukan Kriminalisasi Ulama
"DPO inisial Y dia penghubung untuk mencari eksekutor," jelas Yusri.
Atas perbuatannya, Matum, Kusnadi dan Saripudin telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup. (Raihan Hanani)